Ketua MKMK Tegaskan Tidak Ada Intervensi terhadap Kewenangan Majelis Kehormatan MK
Ketua MKMK Tegaskan Tidak Ada Intervensi terhadap Kewenangan

Ketua MKMK Tegaskan Tidak Ada Intervensi terhadap Kewenangan Majelis Kehormatan MK

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, dengan tegas menyatakan bahwa tidak boleh ada satu pun lembaga yang boleh mengintervensi kewenangan MKMK, termasuk dari hakim konstitusi yang mengangkat mereka. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI yang membahas polemik laporan terhadap Hakim MK Adies Kadir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 18 Februari 2026.

Sumpah Jabatan sebagai Pengikat Independensi

Palguna menekankan bahwa sumpah jabatan mengikat seluruh anggota MKMK dalam menjalankan tugasnya secara independen. "Sepanjang menyangkut kewenangan kami, tidak boleh ada satu lembaga pun yang boleh mengintervensi, termasuk hakim konstitusi yang mengangkat kami. Dan itu kami ucapkan dalam sumpah," kata Palguna dalam rapat tersebut.

Ia menambahkan bahwa setiap proses yang sedang ditangani MKMK harus mengikuti hukum acara yang berlaku dan tidak dapat dipengaruhi oleh tekanan dari mana pun. "Kami cukup tahu mana yang menjadi wilayah kewenangan kami dan mana yang tidak. Kami juga mengerti apa yang dimaksud dengan menyerobot kewenangan lembaga negara lain yang secara hukum administrasi tidak dapat dibenarkan," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penghormatan terhadap Kewenangan Konstitusional DPR

Selain itu, Palguna menyatakan bahwa MKMK sangat menghormati kewenangan pengusulan hakim konstitusi, yang merupakan hak konstitusional tiga cabang kekuasaan negara, termasuk DPR. "Benar kami sangat menghormati bahwa usulan untuk mengusulkan hakim konstitusi ada dari tiga cabang kekuasaan negara, DPR salah satunya. Itu kompetensi absolut, tidak mungkin kami ganggu gugat," tegasnya.

Namun, ia menegaskan bahwa MKMK tetap harus memproses setiap laporan yang masuk sepanjang memenuhi syarat. "Kami memeriksa hakim konstitusi yang diduga melanggar etik. Itu job description yang diberikan kepada Majelis Kehormatan," kata Palguna.

Latar Belakang Rapat dan Pertanyaan dari Komisi III

Rapat dengar pendapat ini digelar setelah anggota Komisi III DPR mempertanyakan kewenangan MKMK dalam menindaklanjuti laporan terhadap hakim konstitusi Adies Kadir, yang dinilai berkaitan dengan proses pencalonan di DPR. Polemik ini menyoroti batasan kewenangan antara lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Palguna menegaskan bahwa MKMK beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip hukum dan etika, tanpa campur tangan eksternal. Pernyataan ini bertujuan untuk memperjelas posisi MKMK sebagai lembaga yang independen dan berintegritas dalam menjalankan fungsinya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga