Kemenhan Tegaskan Peradilan Militer Terbuka dan Diawasi dalam Sidang Gugatan di MK
Kementerian Pertahanan (Kemenhan) secara tegas membantah dalil pemohon dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan, Haris Haryanto, menyatakan bahwa persidangan di lingkungan peradilan militer berlangsung terbuka dan berada di bawah pengawasan eksternal yang ketat, sama seperti peradilan umum.
"Proses di peradilan militer juga bersifat terbuka. Persidangan dipantau dan diawasi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial, sama seperti peradilan umum," kata Haris dalam sidang lanjutan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Haris menegaskan bahwa apabila terjadi penyimpangan dalam persidangan militer, hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial. Pernyataan ini disampaikan sebagai bantahan terhadap seluruh dalil pemohon, Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu, termasuk yang menguji Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer.
Konstitusi Mengakui Eksistensi Peradilan Militer
Kemenhan menilai sistem peradilan militer tidak bertentangan dengan konstitusi. Haris menyebut Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara tegas mengakui peradilan militer sebagai salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
"Pengakuan ini menunjukkan bahwa pembentuk konstitusi sejak awal menyadari kebutuhan akan sistem peradilan tersendiri bagi militer," ujarnya. Hal ini menegaskan bahwa keberadaan peradilan militer memiliki dasar hukum yang kuat dan diakui oleh negara.
Yurisdiksi Subjektif Bukan Bentuk Diskriminasi
Terkait prinsip persamaan di hadapan hukum, Haris menjelaskan bahwa Pasal 9 UU Peradilan Militer menganut yurisdiksi subjektif. Artinya, kewenangan peradilan ditentukan berdasarkan status pelaku sebagai prajurit, bukan jenis tindak pidananya.
Menurutnya, prinsip persamaan di hadapan hukum tidak menutup kemungkinan adanya perbedaan perlakuan hukum selama didasarkan pada alasan yang objektif, rasional, dan proporsional. "Prajurit TNI memiliki karakteristik berbeda secara fundamental dengan warga sipil, baik dari sisi tugas, fungsi, maupun sistem nilai. Karena itu, pembedaan lembaga peradilan bukan bentuk diskriminasi konstitusional," kata Haris.
Latar Belakang dan Tuntutan Pemohon
Perkara uji materi ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Lenny merupakan ibu dari Michael Hitson Sitanggang (15), korban penganiayaan hingga meninggal dunia oleh seorang prajurit TNI pada Mei 2024. Sementara Eva merupakan anak dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas bersama keluarga setelah rumahnya dibakar.
Para pemohon mempersoalkan dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum. Mereka menilai telah terjadi pembedaan posisi hukum antara anggota TNI dan warga sipil ketika melakukan tindak pidana umum.
"Tindak pidana yang dilanggar sama-sama tindak pidana umum, tetapi yurisdiksi peradilan, prosedur, dan putusannya berbeda," demikian dalil para pemohon dalam permohonannya. Pemohon juga menilai persidangan di peradilan militer cenderung tertutup dan minim pengawasan, serta putusan sulit diakses publik, berbeda dengan peradilan umum.
Atas dasar itu, Lenny dan Eva meminta Mahkamah Konstitusi mengubah frasa "tindak pidana" dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer menjadi "tindak pidana militer", agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum. Sidang ini menjadi perhatian publik terkait transparansi dan akuntabilitas sistem peradilan di Indonesia.



