Jimly Asshiddiqie Usulkan KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat, Ini Alasannya
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengusulkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU dijadikan sebagai cabang kekuasaan keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Usulan ini bertujuan untuk menjaga independensi lembaga penyelenggara pemilu dari pengaruh politik yang dapat merusak kualitas demokrasi.
Alasan Pentingnya Independensi KPU
Dalam rapat Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026), Jimly menyatakan bahwa KPU harus benar-benar independen karena tidak boleh tunduk pada siapa pun, termasuk presiden dan DPR yang merupakan peserta pemilu. "KPU itu tidak boleh dia tunduk di bawah pengaruh presiden karena presiden itu peserta pemilu, apalagi di periode kedua. DPR (juga) peserta pemilu. Cabang kekuasaan kehakiman mengadili proses dan hasil pemilu maka KPU itu harus betul-betul independen, tersendiri," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Jimly menambahkan bahwa KPU dapat dikategorikan sebagai bagian dari quadro politica mikro, bersama institusi-institusi independen lainnya yang berperan penting dalam sistem ketatanegaraan. Ini menekankan perlunya posisi khusus bagi KPU agar dapat berfungsi secara netral dan adil.
Saran Rekrutmen Anggota KPU Berbasis Usia
Selain usulan cabang kekuasaan keempat, Jimly juga memberikan saran terkait rekrutmen anggota KPU. Ia menyarankan agar rekrutmen tidak didasarkan pada periodisasi lima tahunan, melainkan berdasarkan syarat usia untuk memastikan pengalaman dan kematangan. "Agar orang yang mengurusi pemilu itu berpengalaman, syarat usia calon anggota pemilu 45–65 tahun atau 50–70 tahun," katanya.
Menurut Jimly, anggota KPU haruslah negarawan yang tidak terpengaruh oleh dinamika politik jangka pendek. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan efektivitas lembaga dalam menyelenggarakan pemilu yang berkualitas.
Dukungan untuk Revisi UU Pemilu Tepat Waktu
Dalam kesempatan yang sama, Jimly mendukung agar revisi Undang-Undang Pemilu diselesaikan pada tahun 2026. Ia mengingatkan bahwa Pemilu 2029 sudah dekat, dan penundaan hingga 2027 akan terlalu terlambat untuk pembaruan peraturan. "Saya dukung ini mudah-mudahan tepat waktu karena tahun ini sebaiknya ini sudah terbentuk ini. Kalau tahun depan telat, 2027 itu sudah terlalu dekat dengan 2029. Jadi, mohon saudara-saudara seriusi tahun ini selesai," tegasnya.
Jimly juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses revisi UU Pemilu. Ia menyatakan bahwa perdebatan ide-ide besar dalam demokrasi adalah hal yang bagus dan dapat menghasilkan kompromi terbaik. "Menunda itu kan mau ngerem supaya tidak ada pertengkaran. Enggak usah, biar saja terbuka saja, termasuk ide mau kembali pemilihan kepala daerah melalui DPRD, dibuka saja plus-minusnya. Enggak usah khawatir, nanti kan ada komprominya mana terbaik," tuturnya.
Dengan usulan ini, Jimly berharap KPU dapat berperan lebih kuat dalam menjaga demokrasi Indonesia, bebas dari intervensi politik, dan fokus pada kepentingan publik. Diskusi terbuka tentang reformasi kepemiluan dianggap krusial untuk konsolidasi kebijakan politik yang lebih baik di masa depan.
