Habiburokhman Tegaskan Komisi III DPR Bukan Intervensi Hukum, Hanya Pengawasan
Habiburokhman: Komisi III DPR Hanya Jalankan Fungsi Pengawasan

Habiburokhman Bantah Tudingan Intervensi, Komisi III DPR Fokus pada Pengawasan Hukum

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Habiburokhman, dengan tegas menyangkal berbagai tudingan bahwa lembaganya melakukan intervensi dalam proses hukum terkait kasus-kasus viral yang sedang berjalan. Dalam pernyataannya yang dirilis pada Minggu, 12 April 2026, politikus Partai Gerindra itu menekankan bahwa Komisi III DPR bukanlah penegak hukum dan tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi jalannya proses hukum.

"Komisi III DPR RI bukan penegak hukum, dan memang tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Yang dilakukan adalah fungsi pengawasan, memastikan aparat penegak hukum bekerja dengan adil, profesional, dan berpihak pada keadilan masyarakat," ujar Habiburokhman dalam video yang diterima media.

Rapat Dengar Pendapat Umum sebagai Mekanisme Pengawasan

Menurut Habiburokhman, rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang sering digelar oleh Komisi III merupakan bagian integral dari fungsi pengawasan yang diamanatkan oleh undang-undang. Melalui forum tersebut, berbagai aduan dan keluhan dari masyarakat dapat ditampung dan disampaikan secara resmi kepada mitra kerja di lembaga penegak hukum.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Hasilnya mulai terlihat sejumlah kasus seperti Hogi Minaya, Nabila O’Brien, hingga Amsal Sitepu mendapatkan penyelesaian yang lebih berkeadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ini bukti bahwa sistem pengawasan berjalan. Internal aparat bergerak, koreksi dilakukan, dan keadilan bisa dihadirkan tanpa intervensi," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Komisi III akan tetap berfokus pada implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Tujuannya adalah untuk memperkuat pengawasan dan membuka akses keadilan yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penjelasan Rinci Terkait Kasus Amsal Sitepu

Sebelumnya, Habiburokhman telah memberikan penjelasan mendetail mengenai keterlibatan Komisi III dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu. Dalam RDPU bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Karo pada Kamis, 2 April 2026, ia menegaskan bahwa rangkaian RDPU yang dilakukan sama sekali bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum.

"Rangkaian RDPU yang sering kami lakukan, termasuk RDPU soal perkara Saudara Amsal Christy Sitepu tanggal 30 Maret 2026, bukan merupakan bentuk intervensi. Kami sama sekali tidak masuk dalam proses acara pidana yang sedang berjalan. Namun, kami ingin memastikan tidak terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum," papar Habiburokhman.

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal didasarkan pada Pasal 110 Ayat 3 KUHP Baru, yang mengatur bahwa jaminan penangguhan dapat diberikan oleh pihak-pihak tertentu asalkan bersedia memikul segala risiko yang timbul.

Arahan Langsung dari Presiden Prabowo Subianto

Habiburokhman mengaku bahwa dirinya secara pribadi mendapat perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang juga merupakan ketua umum Partai Gerindra, untuk memastikan bahwa masyarakat kecil dapat memperoleh keadilan dalam sistem hukum Indonesia.

"Saya pribadi, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, mendapat perintah langsung dari pimpinan saya, Bapak Prabowo Subianto, untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan," tegasnya.

Dengan demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil oleh Komisi III DPR semata-mata bertujuan untuk menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tanpa ada niatan untuk mengintervensi atau mengganggu independensi proses hukum yang sedang berlangsung.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga