Pakar Nilai Gugatan Larangan Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres Layak Dipertimbangkan
Gugatan Larang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres Dinilai Layak

Pakar Hukum Dukung Gugatan Larangan Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres

Munculnya gugatan yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melarang keluarga presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden telah memicu perdebatan publik. Pakar hukum pemilu, Titi Anggraini, menyatakan bahwa gugatan tersebut layak dipertimbangkan secara konstitusional.

Relasi Kekerabatan dan Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan

Titi Anggraini, pengajar Hukum Pemilu Bidang Studi Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, mengungkapkan bahwa relasi kekerabatan dengan petahana seringkali menimbulkan persoalan serius dalam dunia politik. Banyak kasus menunjukkan hubungan keluarga sering berjalan beriringan dengan penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk mobilisasi sumber daya negara, ketidaknetralan aparat, serta distorsi arena kompetisi.

Gugatan ini, menurut Titi, harus dipahami sebagai upaya untuk memastikan arena kompetisi politik tetap adil. Tujuannya bukan untuk membatasi hak secara sewenang-wenang, melainkan menjaga agar kompetisi politik bertumpu pada politik gagasan, bukan pada privilese kekuasaan.

Urgensi Gugatan dalam Konteks RUU Pemilu

Menurut Titi, urgensi gugatan larangan keluarga presiden-wapres maju Pilpres sangat tinggi, terutama mengingat RUU Pemilu sedang dalam proses pembahasan. Kepastian konstitusional sangat penting agar pembentuk undang-undang tidak merumuskan norma yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, ketidakadilan kompetisi, atau delegitimasi proses pemilu di masa depan.

Putusan MK, apapun bentuknya, akan menjadi rujukan penting bagi desain hukum pemilu ke depan. Hal ini sekaligus memastikan bahwa prinsip keadilan kompetisi dan integritas pemilu tetap terjaga dengan baik.

Kerangka Hukum yang Belum Kuat dan Risiko Nepotisme

Titi menegaskan bahwa kerangka hukum yang ada saat ini belum cukup kuat untuk mencegah praktik nepotisme. Hal ini terutama karena belum ada pengaturan yang secara eksplisit mengantisipasi konflik kepentingan akibat relasi kekuasaan keluarga dengan petahana.

Apalagi, dengan sistem kaderisasi dan rekrutmen politik di internal partai yang belum berjalan secara demokratis, ruang bagi reproduksi kekuasaan berbasis kekerabatan menjadi sangat terbuka. Situasi ini sangat berisiko dan dalam beberapa kontestasi pilkada telah menggeser kompetisi dari merit dan gagasan menuju privilese akses kekuasaan.

  • Dalam jangka panjang, hal tersebut akan semakin melemahkan demokrasi internal partai.
  • Mempersempit sirkulasi elite politik.
  • Menurunkan kualitas representasi politik secara signifikan.

Detail Gugatan dan Permohonan ke MK

Sebelumnya, warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia telah mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK untuk melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 di situs resmi MK. Keduanya menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Para pemohon meminta MK untuk:

  1. Menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
  2. Menetapkan bahwa pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wapres wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan presiden dan/atau wapres yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.

Perdebatan mengenai batasan terhadap konflik kepentingan keluarga petahana harus ditempatkan dalam kerangka menjaga fairness kompetisi, memperkuat demokratisasi partai, serta melindungi hak warga negara untuk memperoleh pemilu yang benar-benar kompetitif, luber, jurdil, dan demokratis.