Gubernur Banten Turun Tangan Atasi Konflik Bupati dan Wakil Bupati Lebak
Gubernur Banten Andra Soni telah memanggil Bupati Lebak Hasbi Jayabaya menyusul insiden di mana Hasbi menyinggung status mantan narapidana Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah. Pertemuan ini digelar di ruang Gubernur Banten di Kota Serang pada Selasa (31/3/2026), dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB. Pertemuan tersebut bersifat tertutup, dengan tujuan untuk mengklarifikasi dan menangani ketegangan yang muncul antara kedua pemimpin daerah tersebut.
Bupati Lebak Klaim Polemik Telah Selesai
Usai dipanggil, Hasbi Jayabaya tidak banyak berkomentar mengenai detail pertemuan tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa polemik terkait status mantan narapidana wakil bupati telah selesai. "Sudah selesai," kata Hasbi dengan singkat. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa konflik internal di tubuh pemerintah Kabupaten Lebak mungkin telah menemui titik resolusi, meskipun belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai langkah-langkah konkret yang diambil.
Sekda Banten: Gubernur Akan Lakukan Pembinaan
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menjelaskan bahwa Gubernur Andra Soni akan menangani konflik ini secara langsung. "Nanti itu kan kewenangannya Pak Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah. Insyaallah akan dilakukan pembinaan kepada Bupati dan Wakil Bupati Lebak," ujar Deden. Dia menegaskan bahwa bukan hanya Hasbi yang dipanggil, tetapi juga Amir Hamzah, untuk memastikan klarifikasi menyeluruh. "Dua-duanya akan dipanggil. Karena gubernur punya kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap kepala daerah kabupaten/kota," tambahnya.
Latar Belakang Ketegangan di Acara Halalbihalal
Ketegangan antara Bupati dan Wakil Bupati Lebak ini bermula saat kegiatan halalbihalal di Pendopo Bupati Lebak pada Senin (30/3). Dalam sambutannya, Hasbi menyinggung wewenang jabatan wakil bupati, menyebut bahwa Amir Hamzah sering melakukan pertemuan dengan kepala dinas, yang menurutnya melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. "Wakil bupati dalam Undang-Undang ASN Pasal 66 itu tugasnya jelas, tidak boleh bermain-main dengan kepala dinas ke rumahnya," kata Hasbi.
Lebih lanjut, Hasbi menceritakan masa lalu Amir yang pernah menjadi narapidana dalam kasus suap sengketa Pilkada 2013, di mana Amir dinyatakan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. "Uyuhan (masih mending) mantan napi jadi wakil bupati, bersyukur," ucap Hasbi di depan Amir, yang kemudian memicu reaksi keras dari wakil bupati.
Wakil Bupati Lebak Merasa Terhina
Amir Hamzah menyatakan bahwa pernyataan Hasbi tersebut merupakan penghinaan pribadi yang tidak berkaitan dengan posisinya sebagai wakil bupati. "Ketika dia (Hasbi) menyebut, misalkan, si Amir mantan narapidana 'uyuhan geus jadi wakil bupati geh' (masih mending mantan napi jadi wakil bupati juga). Nah, itu kan penghinaan pribadi, makanya saya bangkit dari duduk, mau sampaikan ke Bupati, jangan ngomong seperti itu," kata Amir.
Dia menegaskan bahwa pernyataan Hasbi pada acara halalbihalal di lingkungan Pemkab Lebak tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, dan dia merasa terhina karena hal tersebut disampaikan di khalayak umum. "Saya merasa terhina saat itu karena di khalayak umum dia bicara pribadi, dan tidak ada kaitan dengan pekerjaan, makanya spontan saya ingin peringatkan," ucapnya. Insiden ini menyoroti dinamika politik internal di Kabupaten Lebak yang memerlukan intervensi dari pemerintah provinsi untuk menjaga stabilitas dan etika pemerintahan.



