Golkar Dorong Koalisi Permanen, Bukan Hanya untuk Pemilu 2029 Saja
Golkar Dorong Koalisi Permanen, Bukan Hanya untuk 2029

Golkar Dorong Koalisi Permanen, Sebut Tak Hanya Berlaku hingga 2029

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, terus mendorong pembentukan koalisi permanen di Indonesia. Menurutnya, koalisi ini dibutuhkan untuk mendukung semua kebijakan pemerintah, baik dalam situasi menguntungkan maupun saat menghadapi tantangan dan kesulitan.

Komitmen Jangka Panjang

"Dalam keadaan yang barangkali masih memerlukan dukungan, Golkar tidak akan pernah lari dari kesepakatan koalisi. Jadi kita dorong koalisi permanen," tegas Sarmuji di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Dia menekankan bahwa konsep koalisi permanen bisa untuk jangka panjang, bukan hanya sampai Pemilu 2029 saja. "Koalisi permanen bisa kita bicarakan jangka waktunya. Nanti kalau sudah sepakat tentang koalisi permanen, jangka waktunya bisa kita bicarakan," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Apakah 5 tahun penuh ini, atau bisa juga berdimensi jangka panjang, nah itu lah perlunya pembicaraan-pembicaraan yang intensif membangun komunikasi di antara sesama partai," sambung Sarmuji.

Tujuan dan Keuntungan Koalisi Permanen

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, juga mendorong terbentuknya koalisi partai menjadi koalisi permanen. Dorongan ini berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025.

"Menuju pembentukan Koalisi Permanen yang ideologis dan strategis, berbasis pada kesamaan platform dan agenda kebijakan. Koalisi Permanen ini tidak hanya dibangun untuk memenangkan kontestasi Pemilihan Presiden, tetapi dilembagakan sebagai bentuk kerja sama politik yang mengikat di parlemen dan pemerintahan," ungkap Bahlil dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025).

Menurut Bahlil, tujuan koalisi permanen adalah:

  • Agar pemerintah mendapat dukungan stabil
  • Mempercepat proses pengambilan keputusan
  • Menjaga keberlanjutan pembangunan nasional jangka panjang

"Stabilitas politik merupakan prasyarat utama bagi pembangunan berkelanjutan," papar dia.

Revisi UU Pemilu dan Koalisi Permanen

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR untuk revisi Undang-Undang Pemilu. Revisi itu disebut-sebut turut membahas mengenai koalisi permanen.

Namun, Prasetyo menegaskan, soal koalisi partai politik itu tak pernah diatur dalam sebuah undang-undang. "Kalau Undang-Undang Pemilu kan tidak mengatur mengenai koalisi permanen, (undang-undang) partai politik kan tidak mengatur itu. Ini kan juga bagian dari tindak lanjut atas keputusan MK yang beberapa waktu yang lalu yang harus ditindaklanjuti untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian," jelas Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dia tak merinci apa saja yang nanti akan menjadi perubahan dalam UU Pemilu yang baru. Namun, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap proses Pemilu yang sudah berjalan, termasuk mengenai wacana diterapkannya e-voting.

"Itu termasuk tadi membahas salah satunya mengenai wacana e-voting. Jadi memang masih macam-macam poin-poin yang direncanakan, dibahas di dalam revisi Undang-Undang Kepemiluan kita," jelas Prasetyo.

"Tetapi yang terpenting daripada semua, tadi juga sudah kami sampaikan bahwa yang penting, adalah semangatnya tadi sangat positif, sangat konstruktif. Semangatnya adalah untuk kepentingan bangsa dan negara," sambungnya.

Dorongan Golkar untuk koalisi permanen ini menunjukkan komitmen partai dalam membangun stabilitas politik jangka panjang. Dengan konsep ini, diharapkan pemerintah dapat bekerja lebih efektif dalam menjalankan kebijakan strategis untuk kemajuan bangsa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga