DPR Siap Bahas RUU Pemilu, Naskah Akademik Masih Digodok BKD
DPR Siap Bahas RUU Pemilu, Naskah Akademik Digodok

DPR Mulai Siapkan Pembahasan RUU Pemilu, Naskah Akademik Masih Digodok

Komisi II DPR telah memulai persiapan untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Draf aturan ini saat ini masih dalam proses penyusunan naskah akademik oleh Badan Keahlian DPR (BKD). Rapat awal penyusunan draf telah dilaksanakan pada Selasa, 14 April 2026, menandai langkah awal dalam tahapan legislasi yang kompleks ini.

Tahapan Penyusunan dan Pertukaran Pemikiran

Menurut Ahmad Irawan, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, proses pembahasan masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik dan konsep RUU. "Sesuai tahapan pembentukan undang-undang, saat ini tahapannya sedang penyusunan naskah akademik dan konsep RUU," jelasnya. Rapat terakhir dengan BKD difokuskan pada sesi tukar pemikiran dan pemaparan hasil riset terkait penyelenggaraan pemilu.

"Mengenai berbagai temuan data dan praktik penyelenggaraan pemilihan umum, gambaran umum mengenai berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, dan hasil olahan berbagai pendapat ahli dan pemangku kepentingan," ungkap Ahmad. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas RUU Pemilu, dengan menyerap banyak aspirasi, putusan MK, dan masukan dari para stakeholder.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

24 Poin Putusan MK Berpotensi Masuk Draf

Giri Ramanda Kiemas, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), menyatakan bahwa pembahasan sejauh ini masih terbatas pada diskusi dan rekapitulasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Pemilu. Pembahasan lebih lanjut belum dapat dilakukan karena menunggu arahan dari pimpinan DPR.

Meski demikian, Giri mengungkapkan terdapat 24 poin putusan MK yang berpotensi dimasukkan ke dalam draf RUU Pemilu. "Ada 24 poin Putusan MK mulai dari penyelenggara pemilu, keserentakan pemilu hingga anggota DPR yang tidak boleh mencalonkan kepala daerah, dan sebaliknya kepala daerah yang masih menjabat tidak bisa jadi calon DPR," jelasnya.

Kekhawatiran atas Penundaan dan Tekanan Waktu

Ahmad Doli Kurnia, anggota Komisi II DPR lainnya, menilai bahwa pembahasan RUU Pemilu idealnya harus selesai pada pertengahan 2026. Namun, rapat internal dengan BKD untuk pemaparan naskah akademik sempat tertunda tanpa alasan yang jelas. "Harusnya kemarin ada rapat internal untuk mendengarkan pemaparan naskah akademik dari BKD, tapi ditunda lagi. Sampai sekarang kita belum tahu apa alasannya," klaim Doli.

Doli mengingatkan bahwa pembahasan tidak boleh mengganggu tahapan pemilu yang semakin dekat, dengan pemerintah seharusnya mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu pada Agustus atau September. "Kalau terus ditunda, nanti kita kejar waktu. Jangan sampai pembahasan undang-undang ini dilakukan secara terburu-buru menjelang pemilu," ungkapnya. Ia khawatir penundaan akan menyebabkan RUU disusun secara terburu-buru tanpa masukan mendalam.

Pentingnya Penyusunan yang Matang untuk Demokrasi Jangka Panjang

Doli menegaskan bahwa RUU Pemilu harus disusun secara matang dan komprehensif, karena akan menjadi dasar sistem demokrasi Indonesia untuk puluhan tahun ke depan. "Undang-undang ini harus disiapkan dengan serius, tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek, tapi untuk puluhan tahun ke depan," jelasnya. Proses ini memerlukan ketelitian dalam menyerap berbagai masukan dari putusan MK, riset, dan stakeholder untuk memastikan kualitas yang optimal.

Dengan tahapan yang masih berjalan, Komisi II DPR terus memantau perkembangan penyusunan naskah akademik oleh BKD, sambil bersiap untuk pembahasan lebih lanjut begitu arahan dari pimpinan DPR diterima.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga