DPR Setujui Perpanjangan Dana Otsus Aceh, Usulan Perluasan Batas Laut Dibahas
DPR Setujui Perpanjangan Dana Otsus Aceh, Bahas Batas Laut

DPR Sepakati Perpanjangan Dana Otonomi Khusus untuk Aceh

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara resmi menyetujui perpanjangan pelaksanaan dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Aceh. Keputusan strategis ini tertuang dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu, 15 April 2026.

Pembahasan Mendalam Mengenai Besaran dan Ruang Lingkup

Menurut penjelasan Doli, langkah selanjutnya yang akan diambil adalah membahas secara detail perihal besaran dana Otsus yang akan dialokasikan, serta berbagai aspek pendukung lainnya. "RUU Pemerintahan Aceh juga berkaitan erat dengan pengelolaan sumber daya alam, mencakup mineral, energi, kehutanan, dan sektor-sektor vital lain," tegasnya. Ia menambahkan bahwa terdapat beberapa usulan konkret dari Pemerintah Aceh, yang salah satunya adalah mengenai perluasan batas wilayah laut serta pembagian kewenangan yang lebih jelas antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

"Kami telah meminta setiap kementerian terkait untuk memberikan hasil evaluasi dan catatan mendetail terhadap pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2006 selama ini. Data ini nantinya akan menjadi proyeksi penting dalam pembahasan undang-undang yang baru," pungkas Doli, menegaskan komitmen untuk proses yang transparan dan berbasis data.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Alasan Mendesak di Balik Usulan Perpanjangan

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah mengusulkan perpanjangan dana otonomi khusus Aceh dengan argumentasi yang kuat. Alasan utamanya adalah proses pemulihan pascabencana yang diperkirakan membutuhkan waktu minimal tiga tahun untuk mencapai kondisi normal fungsional. "Mereka di Aceh juga mengharapkan otsus ini diperpanjang, termasuk besaran dananya. Ada permintaan agar besaran dana kembali ke 2%, setara dengan Papua yang 2,25%," ujar Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra, Tito menyatakan bahwa usulan ini sangat rasional. "Saya memperkirakan timeline menuju normalitas, sekadar normal fungsional, mungkin masih 2 hingga 3 bulan ke depan. Namun, untuk pemulihan menyeluruh, paling cepat memerlukan tiga tahun," jelasnya. Ia merinci dampak bencana yang masih terasa: lebih dari 4.000 fasilitas pendidikan terdampak, 36.000 rumah mengalami kerusakan berat atau hilang, dan sedikitnya 79 sungai membutuhkan normalisasi mendesak.

Implikasi dan Proyeksi Ke Depan

Kesepakatan DPR ini menandai babak baru dalam otonomi daerah Aceh. Pembahasan RUU Pemerintahan Aceh tidak hanya fokus pada perpanjangan dana, tetapi juga akan menyentuh aspek pengelolaan sumber daya alam dan tata kelola wilayah. Usulan perluasan batas laut dari Pemerintah Aceh diperkirakan akan menjadi topik hangat, mengingat potensi ekonomi dan strategisnya. Evaluasi menyeluruh dari berbagai kementerian diharapkan dapat memberikan peta jalan yang jelas untuk kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Dengan latar belakang pemulihan pascabencana yang masih berlangsung, keputusan perpanjangan dana Otsus ini dianggap sebagai langkah krusial untuk mendukung stabilitas dan pembangunan Aceh. Proses legislasi selanjutnya akan dipantau ketat, dengan harapan dapat menghasilkan regulasi yang adil dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Aceh, sekaligus memperkuat kerangka otonomi khusus dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga