Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rifqinizamy Karsayuda, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mulai mengkaji secara serius penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting, khususnya bagi pemilih di luar negeri. Sistem digital ini dinilai dapat menjadi solusi atas berbagai tantangan konvensional penyelenggaraan pemilu yang selama ini kerap dihadapi oleh warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Urgensi E-Voting bagi Diaspora
Gagasan ini disampaikan Rifqinizamy saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ketua KPU dan Ketua Bawaslu terkait pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027 di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
“Urgensi e-voting ini juga, berdasarkan pengalaman kami mengikuti Pemilu tahun 2009 di Malaysia, memang di luar negeri kalau masih menggunakan pola yang sekarang, waktunya tidak sama, metode pencoblosannya juga berbeda-beda, dan sangat rawan untuk kemudian disalahgunakan,” ujar Rifqinizamy.
Legislator dari Fraksi Partai Nasdem tersebut menilai transisi ke sistem e-voting sangat layak dipertimbangkan mengingat mayoritas diaspora Indonesia di luar negeri saat ini sudah melek digital dan memiliki akses penuh terhadap gawai pribadi. Selain itu, tidak semua pekerja migran atau WNI memiliki kelonggaran waktu untuk mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) fisik yang telah ditentukan akibat terikat kontrak kerja.
“Di luar negeri rata-rata mereka aware punya handphone. Mungkin perlu kita gagas e-voting. Karena tidak semua mereka juga punya keleluasaan untuk menuju TPS yang sudah kita tentukan, baik karena bekerja di rumah tangga maupun bekerja di perusahaan yang tidak memungkinkan mereka datang pada hari-H pemungutan suara,” tandas Rifqinizamy.
Pertimbangkan Sejumlah Kondisi
Karakteristik geografis dan kompleksitas birokrasi yang dihadapi WNI di luar negeri dinilai sangat kontras dengan masyarakat domestik, sehingga memerlukan pendekatan representasi politik yang jauh lebih akurat. Rifqinizamy mencontohkan terobosan politik yang telah sukses diterapkan di Italia, di mana parlemen negara tersebut menyediakan kursi khusus yang secara eksklusif hanya mewakili warga negara mereka yang berdomisili di luar negeri.
“Ke depan saya kira kita juga perlu memikirkan dapil luar negeri. Isu luar negeri ini berbeda dengan isu di tempat lain. Agar warga negara kita yang diaspora di luar negeri mendapatkan representasi yang tepat untuk menyuarakan persoalan mereka di DPR. Ke depan mungkin menjadi isu kita bersama lah nanti dalam Revisi Undang-Undang Pemilu, mumpung tadi bicara IT saya kira ini menjadi menarik,” pungkas Rifqinizamy.
Dengan dinamika tersebut, Rifqinizamy berpandangan bahwa klaster pemilih luar negeri perlu mendapatkan porsi perhatian yang lebih dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu ke depan. Penerapan e-voting diharapkan dapat mengurangi kerawanan pemilu dan meningkatkan partisipasi diaspora Indonesia dalam pesta demokrasi.



