DPR Bantah Klaim Jokowi Soal Inisiatif Revisi UU KPK 2019
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal secara tegas membantah pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan murni inisiatif DPR saja. Cucun menekankan bahwa secara prosedural, DPR tidak mungkin membahas suatu rancangan undang-undang tanpa adanya surat presiden terlebih dahulu.
Surat Presiden sebagai Prasyarat Pembahasan RUU
Dalam penjelasannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026), Cucun menyatakan, "Masyarakat sudah cerdas, beliau itu presiden, masa DPR bisa jalan bahas UU tanpa ada surpres. Enggak mungkin ada undang-undang jalan tanpa surat dari presiden." Pernyataan ini menegaskan bahwa proses legislasi membutuhkan sinergi antara eksekutif dan legislatif, bukan hanya inisiatif sepihak.
Dukungan juga datang dari Anggota Komisi III DPR RI Abdullah yang menyatakan bahwa klaim Jokowi mengenai ketidakterlibatannya dalam pengesahan UU KPK 2019 tidaklah tepat. Abdullah menjelaskan bahwa pada saat itu, pemerintah mengirimkan tim untuk membahas revisi UU KPK secara bersama-sama dengan DPR.
Dasar Konstitusional Keabsahan UU KPK 2019
Abdullah yang juga merupakan politikus PKB lebih lanjut menguraikan dasar hukum yang mendasari keabsahan revisi UU KPK tersebut. Ia merujuk pada Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Lebih lanjut, Abdullah menegaskan bahwa tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh Presiden Jokowi tidak mempengaruhi keberlakuannya. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa suatu undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan, dengan atau tanpa tanda tangan presiden.
Latar Belakang Pernyataan Jokowi
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan persetujuannya terhadap usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Dalam pernyataannya, Jokowi menyinggung bahwa revisi UU KPK 2019 adalah inisiatif DPR dan menegaskan bahwa dirinya tidak menandatanganinya.
Namun, penjelasan dari pihak DPR ini menunjukkan bahwa proses revisi melibatkan kedua belah pihak dan memiliki landasan konstitusional yang kuat, terlepas dari ada atau tidaknya tanda tangan presiden pada dokumen akhir.



