Walkot Depok Larang Takbir Keliling dan Ledakan Petasan Sambut Idul Fitri
Wali Kota (Walkot) Depok, Supian Suri, secara resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang kegiatan takbir keliling dan penggunaan petasan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan suasana yang lebih tertib, aman, dan khusyuk selama malam takbiran.
Dasar Pengeluaran Surat Edaran
Surat edaran bernomor 300/139/Satpol.PP/2026 tentang Imbauan Pelaksanaan Takbir Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M Tanpa Takbir Keliling telah diterbitkan pada tanggal 12 Maret 2026. Dalam pernyataannya, Supian menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, sekaligus meningkatkan kekhusyukan ibadah di momen sakral tersebut.
Rincian Larangan dan Imbauan
Pemerintah Kota Depok mengimbau seluruh warganya untuk melaksanakan takbiran di masjid atau musala setempat, tanpa melakukan takbir keliling baik dengan kendaraan maupun berjalan kaki di jalan umum. Selain itu, dilarang keras membunyikan petasan atau mercon yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan.
Supian juga meminta peran aktif dari camat, lurah, tokoh masyarakat, serta pengurus DKM masjid atau musola untuk turut mengedukasi dan mengingatkan masyarakat agar menjaga ketertiban dan ketentraman di wilayah masing-masing.
Pengawasan dan Penegakan Aturan
Untuk memastikan kepatuhan terhadap imbauan ini, aparat TNI, Kepolisian, Satpol PP Kota Depok, dan unsur terkait lainnya akan melakukan pengawasan ketat. Masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama selama perayaan Idul Fitri.
Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah potensi gangguan seperti kecelakaan lalu lintas atau kebisingan yang sering kali menyertai tradisi takbir keliling dan ledakan petasan, sehingga ibadah dapat berlangsung dengan lebih khidmat dan damai.



