Partai Demokrat Hormati Gugatan Warga ke MK Soal Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan sikap partainya yang menghormati gugatan yang diajukan oleh dua warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berkaitan dengan pasal yang mengatur tentang keluarga sedarah dari presiden atau wakil presiden untuk maju sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.
Gugatan Terkait Pasal 169 UU Pemilu
Gugatan itu merujuk pada Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Dalam pernyataannya, Herman Khaeron, yang akrab disapa Hero, menegaskan bahwa menggugat ke MK adalah hak seluruh warga negara yang harus dihormati.
"Ya menggugat ke Mahkamah Konstitusi itu adalah hak seluruh warga negara. Hak seluruh warga negara, tentu kami harus menghormatinya," kata Hero kepada wartawan pada hari Jumat, 27 Februari 2026. Dia menambahkan bahwa Partai Demokrat akan menunggu hasil atau putusan atas gugatan tersebut, sambil menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Detail Gugatan oleh Dua Advokat
Sebelumnya, dua advokat bernama Dian Amalia dan Raden Nuh telah mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 UU Pemilu ke MK. Dalam gugatannya, mereka meminta MK untuk melarang keluarga sedarah dari presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.
Keduanya berargumen bahwa pasal tersebut tidak memuat pagar konflik kepentingan, sehingga membuka peluang nepotisme, menimbulkan tekanan kekuasaan, dan memfasilitasi rasionalisasi penyimpangan. "Pemilu yang konstitusional menurut JURDIL dan level playing field. Nepotisme adalah perbuatan melawan hukum yang mengutamakan keluarga/kroni di atas kepentingan umum," ujar mereka dalam kesimpulan gugatan, seperti dikutip dari situs resmi MK.
Mereka juga menyatakan bahwa Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, prinsip keadilan, serta hak konstitusional warga negara atas pemilu yang adil dan berintegritas. Gugatan ini dianggap sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang perlu dihargai.
Tanggapan Partai Demokrat dan Implikasinya
Partai Demokrat, melalui pernyataan Hero, menekankan bahwa mereka menghormati hak warga negara untuk menggugat dan akan mengikuti perkembangan putusan MK. Sikap ini menunjukkan komitmen partai terhadap proses demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Gugatan ini menimbulkan diskusi publik tentang potensi nepotisme dalam pemilihan presiden dan pentingnya aturan yang jelas untuk mencegah konflik kepentingan. Hasil putusan MK nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat integritas pemilu di masa depan.



