Dasco Ungkap Aturan Kuota Caleg Perempuan 30% Masuk RUU Pemilu
Dasco: Aturan Kuota Caleg Perempuan 30% Masuk RUU Pemilu

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partai politik yang dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di daerah pemilihan (dapil) jika tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen. Dasco menyatakan dukungannya terhadap keputusan MK tersebut karena dinilai memihak kepada kaum perempuan.

Dukungan terhadap Putusan MK

“Ya kan kita ini sama-sama, mungkin dari era berapa kali pemilu memang ada syarat di caleg itu kan 30 persen perempuan. Nah, KPU kemudian biasanya melakukan koreksi apabila caleg tidak 30 persen. Nah kali ini dikuatkan dengan putusan MK bahwa partai yang calegnya tidak 30 persen itu akan gugur sebagai peserta pemilu, kan begitu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/5/2026).

Dasco menilai potensi perempuan untuk menjadi anggota legislatif di tingkat daerah hingga nasional sangat terbuka lebar. Ia menyebut banyak perempuan yang memiliki kapasitas untuk duduk di parlemen.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Kami anggap itu adalah sebuah keputusan yang memang memihak perempuan yang dalam syarat-syarat 30 persen ini di masa kini kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya,” ujar Dasco.

Aturan Teknis dalam RUU Pemilu

DPR RI mendukung ketentuan soal kuota caleg perempuan. Aturan teknisnya akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Dasco menegaskan bahwa ketentuan tersebut akan diatur secara jelas, termasuk mekanisme gugurnya partai jika tidak memenuhi kuota 30 persen.

“Nah oleh karena itu kita mendukung adanya syarat itu. Tentunya nanti diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30 persennya itu gugurnya bagaimana gitu. Karena kita menghindari juga ada beberapa hal yang mungkin ketika itu diberlakukan ada celah-celah yang mungkin harus dicermati,” ujar Ketua Harian Partai Gerindra itu.

Dasco menyebut putusan MK bersifat final dan mengikat. Karenanya, ia menegaskan putusan MK mengenai kuota caleg perempuan 30 persen akan dimasukkan ke dalam RUU Pemilu.

“Ya kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” tambahnya.

Putusan MK tentang Keterwakilan Perempuan

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD adalah hal yang wajib dipatuhi. MK menyatakan partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di dapil jika tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen.

Penegasan MK itu tertuang dalam putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang MK pada Senin (25/5). Permohonan ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka memohon kepada MK untuk menetapkan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena pasal tersebut tidak menjelaskan sanksi bagi parpol yang melanggar aturan itu.

Dalam putusannya, MK mengubah frasa Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu. Berikut ini bunyi putusannya:

Menyatakan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan”.

Sebelumnya, pasal tersebut hanya berbunyi: Pasal 245, daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga