Pemprov DKI Jakarta Tegakkan Aturan Baru untuk Lapangan Padel
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan sejumlah regulasi ketat terkait pendirian dan operasional lapangan padel di Ibu Kota. Aturan ini dirancang untuk mengatur dampak lingkungan dan sosial dari fasilitas olahraga yang semakin populer ini.
Jarak Minimal dan Lokasi yang Diizinkan
Menurut Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, lapangan padel hanya diizinkan dibangun di kawasan komersial dengan jarak minimal 160 meter dari pemukiman warga. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Kerja Komisi D DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026.
"Untuk yang diizinkan yaitu kawasan komersial, jarak terdekat dengan perumahan yaitu 160 meter," ujar Vera, seperti dikutip dari laporan resmi.
Akses Jalan dan Transportasi Umum
Selain persyaratan jarak, Pemprov DKI juga menetapkan kriteria aksesibilitas. Lebar jalan menuju lokasi lapangan padel wajib mencapai 15 meter dan harus dapat dilalui oleh kendaraan transportasi umum. Aturan ini bertujuan memastikan kelancaran lalu lintas dan mengurangi kemacetan di sekitar area fasilitas.
Jam Operasional dan Peredam Suara
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa jam operasional lapangan padel dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. "Saya mendengar masih ada yang ingin menegosiasi di atas jam delapan malam. Kami tidak berikan. Maksimum jam delapan malam," kata Pramono di Balai Kota pada Rabu, 4 Maret 2026, seperti dilansir Antara.
Lebih lanjut, Pramono mewajibkan pemasangan peredam suara pada lapangan padel yang berlokasi di dekat pemukiman warga. Langkah ini diambil untuk mengurangi kebisingan dan menjaga kenyamanan lingkungan sekitar, meskipun beberapa lapangan telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Latar Belakang dan Implikasi
Keputusan ini muncul seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap olahraga padel, yang memicu pembangunan fasilitas di berbagai lokasi, termasuk area permukiman. Aturan-aturan tersebut diharapkan dapat menyeimbangkan perkembangan olahraga dengan perlindungan hak warga serta tata kota yang tertib.
Pemprov DKI berkomitmen untuk tidak melakukan negosiasi lebih lanjut terkait jam operasional, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan aktivitas olahraga ini dapat berlangsung tanpa mengganggu ketenangan dan keamanan warga Jakarta.
