Yusril Usul Ambang Batas Parlemen 13 Kursi, Ini Respons Pengamat
Yusril Usul Ambang Batas Parlemen 13 Kursi, Ini Respons Pengamat

Jakarta – Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengemukakan gagasan agar setiap partai politik peserta pemilu legislatif memperoleh minimal 13 kursi di DPR RI. Angka tersebut disesuaikan dengan jumlah komisi yang ada di DPR RI, yaitu 13 komisi.

Tanggapan Pengamat Politik

Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, menilai usulan Yusril merupakan bentuk perhatian kepada partai politik yang tidak lolos ke parlemen (nonparlemen). Menurutnya, pernyataan Yusril menunjukkan keberpihakan kepada partai-partai yang selama ini sudah berada di parlemen, mengingat belakangan muncul wacana kenaikan ambang batas parlemen di atas 4 persen yang dapat mengancam eksistensi partai nonparlemen.

“Pertama, pernyataan Yusril ini dibaca publik sangat bentuk keberpihakan kepada partai politik yang selama ini lolos parlemen. Sebab, belakangan muncul wacana ambang batas parlemen bakal dinaikkan di atas 4 persen yang itu artinya kiamat bagi partai non-parlemen,” kata Adi Prayitno kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Adi juga menyebut bahwa Yusril memiliki kedekatan psikologis dengan Partai Bulan Bintang (PBB) yang tidak berhasil masuk ke Senayan. “Bahkan ada yang membaca pernyataan Yusril ini sebagai bentuk pasang badan membela partai nonparlemen seperti PBB dan partai lainnya,” ujarnya. “Apapun judulnya, secara historis Yusril dinilai punya kedekatan psikologis dengan PBB yang tak lolos ke parlemen,” tambahnya.

Wacana Tandingan

Kedua, usulan Yusril ini juga dinilai sebagai wacana tandingan terhadap pihak-pihak yang ingin menaikkan ambang batas parlemen. Kapasitas Yusril sebagai menteri koordinator memberikan bobot tersendiri pada usulan ini. “Tak heran jika usulan Yusril viral dan memantik perdebatan publik. Ditambah pernyataan Yusril yang mengatakan bahwa jika partai tak mendapatkan minimal 13 kursi DPR bisa membentuk fraksi gabungan dengan partai lain yang juga tak mencapai 13 kursi DPR. Atau bergabung dengan fraksi besar yang sudah ada, jelas sebagai bentuk pembelaan dan pasang badan terhadap partai non parlemen,” tambahnya.

Detail Usulan Yusril

Sebelumnya, Yusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif. Ia mengusulkan setiap partai politik harus mendapatkan minimal 13 kursi di DPR RI karena komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi. “Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril, dilansir Antara, Kamis (30/4).

Ia mengatakan partai-partai yang tidak bisa mencapai 13 kursi bisa membentuk sebuah koalisi gabungan yang juga beranggotakan minimal 13 kursi atau lebih. Selain itu, dapat bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar. “Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” katanya.

Usulan tersebut muncul saat DPR masih membahas revisi UU Pemilu. Proses revisi masih berjalan dan isu ambang batas parlemen menjadi salah satu isu yang sensitif.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga