Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta telah menerapkan sistem parkir di badan jalan (parkir on the street) di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, pada titik dan waktu tertentu. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan masih banyak kendaraan dan juru parkir yang belum tertib, sehingga parkir tetap memakan dua lajur jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan.
Parkir On the Street di Cawang: Kondisi di Lapangan
Pantauan detikcom pada Kamis (25/6/2026) pukul 18.15 WIB menunjukkan bahwa di seberang Halte Cawang Cililitan, kendaraan terparkir tidak sesuai ketentuan. Di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), parkir masih terbilang rapi dan satu baris. Namun, menjelang pintu masuk PT ASABRI, parkir kendaraan menumpuk. Motor disusun dua baris di bagian depan, sementara satu baris di belakangnya diparkir mobil.
Spanduk pemberitahuan di JPO mengingatkan pengendara untuk mematuhi aturan parkir on the street, yaitu parkir serong 45 derajat hanya satu baris pada pukul 10.00 hingga 06.00 hari berikutnya (kecuali hari libur). Namun, juru parkir di lokasi justru mengarahkan kendaraan ke posisi kosong tanpa memperhatikan baris, sehingga parkir menjadi lebih dari satu baris. Akibatnya, Jalan Mayjen Sutoyo ke arah Cawang hanya memiliki dua jalur yang bisa dilalui, sementara dua jalur lainnya tertutup oleh kendaraan parkir.
Latar Belakang Penerapan Parkir On the Street
Sebelumnya, parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo kerap memicu kemacetan dan dikeluhkan masyarakat. Dishub Jakarta kemudian menerapkan sistem parkir on the street pada titik dan waktu tertentu untuk menertibkan pelanggaran. Sistem ini dijalankan oleh Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur dan UPT Perparkiran Dishub DKI.
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menjelaskan bahwa penerapan parkir on the street telah melalui kajian selama satu tahun terakhir. Uji coba dilakukan pada Februari hingga November 2025, dan pembayaran melalui QRIS sudah diuji coba pada Februari 2026.
Pelanggaran yang Masih Terjadi
Harlem mengakui bahwa di lapangan masih ditemukan pelanggaran, seperti kendaraan parkir melebihi kapasitas dan tidak sesuai baris parkir yang telah ditetapkan. "Sudinhub Jakarta Timur menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kondisi parkir di Jalan Mayjen Sutoyo. Perlu kami jelaskan bahwa pada ruas jalan tersebut memang terdapat pengaturan parkir on street pada titik dan jam tertentu," ujar Harlem. "Namun di lapangan masih ditemukan pelanggaran, yakni kendaraan parkir melebihi kapasitas dan tidak sesuai baris parkir yang telah ditetapkan," lanjutnya.
Kapasitas dan Segmen Parkir
Pada Jalan Mayjen Sutoyo sisi barat (arah Tanjung Priok), parkir on street diterapkan dengan pola parkir serong 45 derajat dan hanya satu baris, kecuali pada pukul 06.00-10.00 WIB. Area tersebut memiliki kapasitas 95 mobil dan 200 sepeda motor. Kapasitas itu tersebar di tiga segmen: dari depan pool bus Primajasa hingga depan kantor PT ASABRI (Persero), dari depan kantor PT ASABRI hingga Simpang Jalan SMEA 6, serta dari Simpang Jalan SMEA 6 hingga kantor Kementerian Sosial RI.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Pelanggaran parkir yang masih terjadi membuat Jalan Mayjen Sutoyo tetap padat dan hanya dua lajur yang efektif digunakan. Dishub Jakarta diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan agar parkir on the street berjalan tertib dan mengurangi kemacetan. Masyarakat juga diimbau untuk mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan.



