Said Abdullah Tegaskan DPR Tak Pernah Putuskan Penutupan Ritel Modern
Said Abdullah: DPR Tak Pernah Putuskan Penutupan Ritel Modern

Said Abdullah Tegaskan DPR Tak Pernah Putuskan Penutupan Ritel Modern

Ketua Badan Anggaran DPR RI, MH Said Abdullah, dengan tegas menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret. Pernyataan ini disampaikan di Surabaya sebagai respons terhadap wacana publik yang beredar, yang mengaitkan penguatan Koperasi Desa dengan rencana penutupan ritel modern. Said menekankan bahwa kewenangan untuk mencabut izin usaha perusahaan swasta sepenuhnya berada di tangan pemerintah, bukan DPR.

Kewenangan Izin Usaha Ada pada Pemerintah

Said Abdullah menjelaskan bahwa DPR memiliki fungsi utama dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan, sementara urusan perizinan dan operasional perusahaan adalah domain eksekutif. "Perlu kami tegaskan, DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. Soal izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang," ungkapnya pada Senin, 23 Februari 2026. Ia menambahkan bahwa kewenangan perizinan ini melibatkan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta kementerian teknis seperti Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Perdagangan.

Wacana Muncul dari Diskursus Penguatan Koperasi Desa

Isu penutupan ritel modern ini berawal dari diskusi mengenai penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa. Dalam beberapa rapat kerja dan forum resmi, muncul aspirasi agar koperasi desa mendapatkan ruang yang lebih besar untuk tumbuh di tengah persaingan usaha. Namun, Said menekankan bahwa diskursus tersebut bukan merupakan keputusan formal DPR, melainkan bagian dari pembahasan kebijakan ekonomi kerakyatan. "Kita membangun ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif. Koperasi harus diperkuat, UMKM harus didorong naik kelas, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa sektor UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja. Pengembangan koperasi desa, menurut Said, merupakan agenda untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan berbasis komunitas, bukan untuk mematikan pelaku usaha lain. Ia menegaskan bahwa ekonomi Pancasila mengajarkan keseimbangan, bukan pertentangan.

DPR Dorong Harmonisasi Kebijakan Tanpa Ganggu Iklim Usaha

Sebagai legislator dan Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah kembali menegaskan bahwa DPR berfokus pada pembentukan undang-undang, penganggaran, dan pengawasan, tanpa memiliki kewenangan teknis untuk menutup perusahaan. Sikap DPR adalah mendorong harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah agar koperasi desa dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan, tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum. "Ibu Ketua DPR RI konsisten menjalankan fungsi kelembagaan secara konstitusional. Tidak pernah ada kebijakan DPR yang bersifat sepihak atau di luar kewenangan konstitusi. Kita semua berkepentingan menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga