Polda Metro Jaya memindahkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dr Tifa, dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026) malam. Keduanya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6/2026) pukul 09.00 WIB untuk tahap II.
Pemindahan dari RS ke Rutan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa Roy Suryo dan dr Tifa dibawa dari RS Polri Kramat Jati ke rutan Polda Metro Jaya malam ini. "Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di rutan PMJ," ujar Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (21/6/2026).
Budi menjelaskan bahwa penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS Polri Kramat Jati terkait pemindahan kedua tersangka. "Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ," ungkapnya. Setelah itu, besok pagi keduanya akan diberangkatkan dari Polda Metro Jaya menuju Kejari Jaksel untuk pelimpahan tahap II. "Selanjutnya besok jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2," ucap Budi.
Latar Belakang Penangkapan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat (19/6/2026) sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka pelimpahan ke jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
"Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6).
Budi menegaskan bahwa alat bukti dalam perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan. Ia memastikan seluruh tahapan penyidikan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum. "Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Budi.
Pemeriksaan Kesehatan dan Hak Tersangka
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa pada Jumat (19/6). Ia menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah P-21.
"Pengamanan terhadap para Tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF, sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21," jelas Iman.
Untuk memastikan kelancaran proses pelimpahan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap para tersangka. "Kemudian juga penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para Tersangka baik kesehatan jasmani maupun rohani sehingga Tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuhnya.
Konfirmasi JPU dan Barang Bukti
Dalam proses tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengonfirmasi Roy Suryo dan dr Tifa serta barang bukti yang ditemukan selama penyidikan. Tujuannya untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti adalah sebagaimana yang ditemukan dalam proses penyidikan. "Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang yang berlaku," imbuh Iman.
Iman menambahkan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dan pemeriksaan, baik jasmani maupun rohani, serta proses pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, selalu berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan standar operasional prosedur penyidikan. "Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan yang berlangsung, KUHAP telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan. Maka kepada pihak Tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum Tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur di dalam KUHAP tersebut," pungkasnya.



