Puan Maharani Pimpin Pengesahan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban di DPR
Puan Pimpin Pengesahan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi

Puan Maharani Pimpin Pengesahan Dua Undang-Undang Penting di DPR

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani, memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa, 21 April 2026. Rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta ini menghasilkan pengesahan dua undang-undang strategis: Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban.

Agenda Utama: Pengesahan UU Perlindungan Saksi dan Korban

Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 ini diawali dengan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Ketua BPK RI, Isma Yatun, membacakan laporan yang memuat ringkasan 685 laporan hasil pemeriksaan.

Agenda kedua rapat difokuskan pada pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK). Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menyampaikan laporan pembahasan tingkat pertama revisi UU tersebut. Setelah melalui proses permintaan persetujuan, seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU PSDK untuk disahkan menjadi undang-undang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir.

"Setuju," jawab anggota serentak, dilanjutkan dengan ketukan palu sidang dari Puan sebagai tanda UU PSDK telah resmi disahkan.

Momen Bersejarah: Pengesahan UU PPRT Setelah 22 Tahun

Usai pengesahan UU PSDK, Rapat Paripurna langsung dilanjutkan dengan pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai undang-undang. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, membacakan laporan pembahasan tingkat pertama RUU PPRT sebelum Puan meminta persetujuan pengesahan.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan kepada seluruh anggota dewan.

Dengan jawaban setuju dari semua pihak yang hadir, UU PPRT akhirnya resmi disahkan dan menjadi payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga di Indonesia. Puan menyampaikan apresiasi khusus atas kerja sama pemerintah dalam penyusunan beleid yang telah diperjuangkan selama 22 tahun ini.

"Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada yang terhormat Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Sekretaris Negara RI, serta Menteri Hukum RI atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut," ucap Puan dalam pidatonya.

Refleksi Spiritual dan Agenda Tambahan

Sebelum memulai agenda utama, Puan membuka rapat dengan refleksi spiritual mengenai tiga hari besar keagamaan yang baru saja dilalui: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dan Paskah. Ia berharap momentum ini dapat membawa kelahiran kembali sebagai insan yang penuh harapan dan mencintai sesama.

Puan juga membacakan surat-surat yang masuk ke DPR, termasuk Surat dari Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati dan penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU PPRT.

Rapat Paripurna ditutup dengan pidato Ketua DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026. Setelah masa sidang ini resmi ditutup, anggota DPR akan memasuki masa reses dari tanggal 22 April hingga 11 Mei 2026.

Dalam rapat ini, Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa. Pengesahan kedua undang-undang ini menandai capaian legislatif penting di tengah dinamika politik nasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga