Projo Nilai Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa sebagai Kemajuan Hukum
Organisasi relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Projo, akhirnya buka suara terkait penangkapan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Penangkapan yang terjadi pada Jumat (19/6) pagi itu dinilai sebagai langkah maju dalam proses penyidikan kasus pencemaran nama baik yang telah berlangsung lama.
Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, dalam keterangan resminya pada Jumat siang menyatakan, "Projo menghargai proses hukum yang sudah sekian lama dilakukan oleh Polri. Langkah hukum oleh Polri tersebut merupakan kemajuan dalam penyidikan." Ia menambahkan bahwa masyarakat tentu sangat mendukung agar proses hukum segera ada kemajuan dan diketahui hasil akhirnya.
Freddy juga mengingatkan semua pihak untuk menghargai proses hukum yang dilakukan Polri, sebagaimana masyarakat menghargai kebebasan berpendapat. Projo, kata dia, juga menghargai asas praduga tak bersalah terhadap Roy Suryo dan dr Tifa sebagai tersangka. Selain itu, Freddy berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa menyampaikan pendapat berbeda dengan menuduh pihak lain dapat berimplikasi hukum.
Respons Jokowi: Ikuti Proses Hukum
Sementara itu, Presiden Jokowi enggan berkomentar banyak mengenai perkembangan terbaru kasus yang ia laporkan setahun lalu itu. Ia menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlangsung. "Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang di pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan," ujar Jokowi saat ditemui wartawan di kediamannya di Sumber, Solo, Jumat siang.
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa
Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa di kediaman masing-masing pada Jumat pagi. Tim kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa Roy ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten. Ia menilai penangkapan tersebut tidak etis karena dilakukan di ruang privat rumah tanpa menunggu kehadiran kuasa hukum.
"Permintaan dari klien kami dan istrinya untuk menunggu agar penasehat hukum datang dalam proses penangkapan tidak dihiraukan dan mengancam jika tidak mau ikut akan diborgol begitu. Jadi satu tindakan yang tidak beradab di tengah-tengah KUHP dan KUHP baru diterapkan," ujar Ahmad saat dihubungi. Ia juga mengaku petugas memaksa masuk ke ruang privat, padahal sudah diminta istri Roy untuk menunggu di ruang tamu.
Sementara itu, Tim Pembela dr Tifa dalam siaran persnya menyatakan bahwa klien mereka ditangkap di apartemennya pada pukul 06.47 WIB. dr Tifa seharusnya mengikuti ujian disertasi S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) pada hari itu. Akibat penangkapan, ujian terpaksa dilakukan secara daring di salah satu ruangan di Polda Metro Jaya.
"Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya," demikian isi siaran pers. Dalam foto yang diterima, dr Tifa terlihat berada di dalam ruangan menghadap laptop yang terbuka, dengan bundel draf karya ilmiah bersampul hijau dan logo UI di samping kirinya.
Polda Metro Jaya Belum Beri Keterangan
Hingga berita ini ditulis, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa. Sebelumnya, awal bulan ini, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, "Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi."
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun, beberapa di antaranya, termasuk Rismon Hasiholan Sianipar, mendapatkan penyelesaian hukum melalui metode keadilan substantif (restorative justice) setelah bertemu Jokowi dan meminta maaf. Rismon bahkan kini menyatakan keaslian ijazah Jokowi serta membuat buku berjudul 'Otentikasi Ijazah Joko Widodo'. Draf final buku itu telah diteken Jokowi, dan ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka meminta Rismon menggelar bedah buku di UGM.



