Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, melakukan koordinasi untuk memutakhirkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Salah satu fokus pembahasan adalah perubahan desil pada penerima program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Data DTSEN Bersifat Dinamis
Gus Ipul menjelaskan bahwa data kesejahteraan bersifat dinamis karena setiap hari terjadi perubahan seperti kematian, pernikahan, perpindahan tempat, atau kelahiran. Oleh karena itu, pemutakhiran data menjadi krusial. "Jadi ini mungkin salah satu dinamika yang ada di dalam data kita. Namun demikian tetap itu masih bisa dimutakhirkan, masih diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran," kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Perubahan posisi desil bisa terjadi murni karena pembaruan proporsional data kesejahteraan nasional, bukan semata perubahan penghasilan keluarga yang bersangkutan. Hal ini penting untuk dipahami agar masyarakat tidak salah persepsi.
Jalur Pemutakhiran Data
Proses pemutakhiran dapat dilakukan melalui dua jalur. Pertama, jalur formal melalui aplikasi SIKS-NG dengan bantuan operator data di Desa/Kelurahan dan Dinas Sosial. Kedua, jalur partisipatif melalui kanal pemutakhiran mandiri seperti aplikasi Cek Bansos. "Kementerian Sosial beserta BPS akan melakukan pemutakhiran. Pemutakhiran bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos atau datang ke kelurahan untuk bertemu dengan operator data desa atau dengan pendamping," ujar Gus Ipul.
Ia menambahkan bahwa DTSEN bukan satu-satunya kriteria tunggal dalam penetapan penerima KIP-K. Menurut Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti), masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh. "Dan sekarang tidak perlu khawatir, sekali lagi masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh untuk sementara. Jalur itu ada di dalam Pasal 9 Permendiktisaintek tahun 2026," jelasnya.
Ketentuan Pasal 9 Permendiktisaintek 2/2026
Pasal 9 Permendiktisaintek 2/2026 menjelaskan bahwa calon penerima KIP Dikti harus terdata di DTSEN pada kelompok sangat miskin sampai rentan miskin. Jika tidak terdata pada kelompok tersebut, calon tetap bisa ditetapkan jika penghasilan orang tua/wali di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan, namun bergantung pada ketersediaan kuota. Kemensos akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) agar mahasiswa yang terdampak mendapatkan proses verifikasi yang adil.
Peran BPS dalam Pemutakhiran
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa BPS akan menyediakan saluran khusus untuk mempercepat pemutakhiran DTSEN melalui aplikasi Cek DTSEN. "Sehingga nanti pemutakhiran desil bisa dilakukan melalui channel khusus, dan kami akan melakukan percepatan untuk pemutakhiran tersebut," kata Amalia. Ia mengimbau mahasiswa penerima KIP-K yang terdampak perubahan desil untuk segera mengakses aplikasi Cek DTSEN.
Turut hadir dalam pertemuan ini Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan Evaluasi Kebijakan Strategis Kemensos Andy Kurniawan, Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi, Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Nasrul Hadi, serta pejabat terkait lainnya.



