Pemerintah Provinsi Banten kembali menegaskan komitmennya dalam bidang pendidikan dengan menyiapkan sekitar 10.000 kuota siswa untuk program sekolah gratis di Madrasah Aliyah (MA) swasta. Kuota ini berlaku untuk jenjang kelas 10, 11, dan 12.
Kebijakan Gubernur Banten
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Jamaluddin, menyampaikan bahwa Gubernur Banten, Andra Soni, telah mengeluarkan kebijakan untuk menambah program sekolah gratis bagi MA pada tahun 2026. "Pak Gubernur ada kebijakan di tahun 2026 ini untuk menambah program sekolah gratis untuk Madrasah Aliyah. Jadi sudah disampaikan tadi sama beliau, kurang lebih 10.000 kuota untuk semua jenjang," ujarnya pada Kamis (4/6/2026).
Koordinasi dengan Kemenag
Jamaluddin belum merinci jumlah MA swasta yang akan berpartisipasi. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) selaku instansi pembina MA. "Dan untuk penentuan sekolah-sekolah tersebut, kita serahkan kepada Kementerian Agama atau Kanwil Kementerian Agama Banten," katanya.
Larangan Pungutan Biaya
Dindikbud Banten menegaskan bahwa MA yang mengikuti program sekolah gratis tidak boleh lagi memungut uang pangkal, sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), atau biaya lainnya seperti uang rapor, ijazah, semester, dan ujian. Pengawasan ketat akan dilakukan terhadap SMA, SMK, SKh, maupun MA swasta.
"Saya rasa sama dengan tahun lalu. Jadi ketika bekerja sama dengan Provinsi Banten, sekolah harus menggratiskan biaya. Menggratiskan itu mulai dari uang pangkal, uang SPP, termasuk uang rapor, uang ijazah, hingga biaya semester dan ujian," tegas Jamaluddin.
Perluasan Program Sekolah Gratis
Gubernur Banten Andra Soni sebelumnya menyatakan bahwa program sekolah gratis tahun ini tetap berjalan untuk SMA, SMK, dan SKh. Selain itu, Pemprov Banten mulai menjajaki kerja sama dengan Kanwil Kemenag untuk mengakomodasi sekolah berbasis keagamaan, khususnya MA. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses pendidikan gratis bagi masyarakat Banten.



