Sahroni Pastikan NasDem Dorong RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Ungkap Alasan Mendesaknya
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan telah memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan disahkan pada tahun 2026. Dalam perkembangan terbaru, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan bahwa Partai NasDem sejak awal berkomitmen mendukung pengesahan RUU PPRT sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.
Komitmen NasDem Sejak 2014
Dalam keterangannya pada Jumat (6/3/2026), Sahroni yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum NasDem menyatakan, "Fraksi NasDem mendukung penuh pengesahan RUU ini sejak awal masuk parlemen pada 2014. Karena sebagai pimpinan Komisi III, saya melihat bahwa tidak sedikit terjadi kasus-kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Sehingga RUU PPRT ini mutlak perlu disahkan. Karena ini menyangkut banyak aspek, terutama aspek potensi ancaman kriminal terhadap para pekerja. Bismillah, kita sahkan tahun ini."
Menurutnya, payung hukum khusus sangat diperlukan mengingat mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan yang rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran hak kerja di ruang domestik yang sulit terpantau. "Terlebih mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan yang cenderung lebih rentan mengalami kekerasan atau eksploitasi tanpa perlindungan hukum yang jelas. Maka dengan disahkannya RUU ini, negara bisa memastikan hak-hak mereka diakui, profesinya dihormati, dan jika terjadi pelanggaran, penegak hukum punya dasar yang kuat untuk melindungi mereka. Jadi bismillah kita sahkan tahun ini," tegas Sahroni.
Penjelasan dari Badan Legislasi DPR
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan juga telah memastikan bahwa RUU PPRT akan disahkan pada tahun 2026. Bob menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses ini, dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama berbagai pihak, termasuk aliansi masyarakat sipil yang dimulai hari ini. "Kita memang tidak pernah terhenti untuk selalu berkonsultasi dan menerapkan meaningful public participation terhadap setiap pembuatan undang-undang, khususnya tentang PPRT ini," kata Bob usai rapat pembahasan RUU PPRT di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Politikus Partai Gerindra itu memastikan bahwa RUU PPRT akan rampung tahun ini, meskipun bulan pastinya belum dapat diprediksi. "Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, tetapi kalau untuk bulannya saya tidak bisa berestimasi seperti itu," ucap dia. Menurut Bob, RDP tetap digelar selama masa reses untuk melengkapi beberapa draf pasal yang masih belum final. "Boleh jadi ini akan kita lengkapi dengan adanya kekurangan beberapa draf pasal yang belum terpenuhi," ujarnya.
Mekanisme Penyelesaian Perselisihan
Salah satu isu yang masih didalami dalam pembahasan RUU PPRT adalah mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Bob menjelaskan bahwa hal ini akan dilakukan melalui mediasi yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan. "Kita sedang mengundang dari Kementerian Tenaga Kerja untuk membangun penegakan hukum dalam konteks bagaimana perselisihan tersebut diselesaikan melalui mediasi," katanya.
Dengan dukungan dari berbagai fraksi di DPR, termasuk NasDem, target pengesahan RUU PPRT pada tahun 2026 diharapkan dapat tercapai. RUU ini dianggap penting untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga, yang seringkali menghadapi risiko kekerasan dan eksploitasi dalam pekerjaan mereka.
