MKD Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Prosedur dalam Penetapan Sahroni sebagai Waka Komisi III DPR
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memberikan penjelasan resmi terkait penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR. Ia menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah sesuai dengan keputusan dan peraturan yang berlaku, tanpa ada pelanggaran prosedur sedikit pun.
Latar Belakang Penonaktifan dan Sanksi
Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan bahwa Ahmad Sahroni awalnya dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada tanggal 31 Agustus 2025. Selanjutnya, MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Sahroni pada 5 November 2025. Sanksi ini berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai tersebut.
"MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem," ucap Nazaruddin dalam keterangannya pada Minggu, 22 Februari 2026.
Masa Sanksi Telah Berakhir
Dengan mengacu pada putusan MKD tersebut, Nazaruddin memastikan bahwa masa sanksi untuk Sahroni telah berakhir. Ia menjelaskan bahwa jika mengikuti perhitungan resmi, sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir tepat pada tanggal 5 Maret 2026. Hal ini membuka jalan bagi Sahroni untuk kembali menjalankan tugasnya di parlemen.
"Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026," tegas Nazaruddin, menekankan bahwa proses ini telah melalui tahapan yang transparan dan akuntabel.
Proses Penetapan Kembali
Terkait penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI, Nazaruddin menyebut bahwa keputusan ini diusulkan oleh Partai NasDem pada 19 Februari 2026. Ia memastikan bahwa proses pelantikan Sahroni kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang MD3 serta peraturan dan tata tertib DPR.
"Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026," imbuhnya. Hal ini menunjukkan bahwa jadwal pelantikan telah disesuaikan dengan kalender kerja parlemen.
Kesimpulan dan Implikasi
Dengan penjelasan ini, MKD ingin menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dalam seluruh proses yang melibatkan Ahmad Sahroni. Keputusan untuk mengembalikan Sahroni ke posisinya di Komisi III DPR didasarkan pada pertimbangan hukum dan aturan yang ketat, serta telah melalui tahapan yang sah. Hal ini diharapkan dapat menjaga integritas dan kredibilitas institusi DPR di mata publik.