Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pencalonan legislatif. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali jika dimaknai bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota tersebut harus digugurkan oleh KPU.
Amar Putusan MK
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. “Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, pada Senin, 25 Mei 2026.
Permohonan Uji Materiil
Permohonan diajukan oleh empat perempuan, yaitu Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka menilai Pasal 245 UU Pemilu tidak memberikan sanksi tegas kepada partai politik yang gagal memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Para pemohon juga menambahkan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 sebagai dasar pengujian, dengan argumen bahwa penggunaan anggaran negara untuk memproses pendaftaran partai yang tidak memenuhi syarat merupakan pengelolaan negara yang tidak efektif.
Sidang Pendahuluan
Dalam sidang pendahuluan pada 15 April 2025, para pemohon menyebut Pasal 245 sebagai norma tanpa daya paksa atau lex imperfecta. Praktiknya, KPU tetap menerima partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan dalam daftar calon tetap, hanya memberikan imbauan administratif tanpa sanksi diskualifikasi. Contoh kasus terjadi di daerah pemilihan Trenggalek 2, Tulungagung 6, dan Tulungagung 1, di mana partai politik yang hanya mencalonkan satu laki-laki tetap dinyatakan lolos.
Para pemohon menargetkan keadilan dan kesetaraan gender, memberikan ruang lebih besar bagi perempuan dalam pengambilan kebijakan publik. Secara sosiologis, perempuan merupakan bagian besar pemilih namun keterwakilannya belum optimal. Secara yuridis, kuota 30 persen adalah jaminan konstitusional atas kesetaraan dan nondiskriminasi.
Pertimbangan MK
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Asrul Sani dan Adies Kadir, MK menyatakan Pasal 245 tidak mengatur sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan saat pendaftaran bakal calon legislatif. Hal ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, pemilu jujur dan adil, kepastian hukum, serta hak memperoleh perlakuan khusus sebagaimana diatur dalam UUD 1945. “Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan maka permohonan para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Adies Kadir.
MK memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia dan menolak permohonan untuk selain dan selebihnya. Dengan putusan ini, partai politik wajib memenuhi kuota 30 persen perempuan atau digugurkan oleh KPU, memastikan kepastian hukum dan keterwakilan perempuan yang lebih optimal dalam pemilu.



