Ketua Komisi V DPR Tegaskan Penolakan Terhadap Rencana PPN Jalan Tol
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Menurutnya, kebijakan ini pada akhirnya akan menjadi beban tambahan bagi pengguna jalan tol, terutama di tengah situasi geopolitik dan ekonomi yang tidak menentu saat ini.
Kekhawatiran Atas Beban Ekonomi Masyarakat
Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Lasarus menegaskan bahwa setiap pembebanan biaya di jalan tol pasti akan berdampak langsung kepada masyarakat. "Saya tentu tidak setuju, apapun yang membebani rakyat di situasi sulit seperti sekarang dengan melambungnya harga BBM yang pasti berdampak naiknya beban ekonomi masyarakat," ujar politikus PDI Perjuangan ini. Ia menekankan bahwa dalam kondisi ekonomi yang sedang sulit, pengenaan pajak baru seperti ini hanya akan memperberat kehidupan rakyat.
Status Rencana PPN Jalan Tol Menurut DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, mengklarifikasi bahwa rencana pemungutan PPN atas jasa jalan tol saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku. "Terkait isu pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut saat ini masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku," kata Inge dalam keterangan tertulis.
Rencana ini tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029, yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) dengan target penyelesaian pada 2028. Inge menjelaskan bahwa pencantuman topik ini bertujuan untuk memperluas basis perpajakan secara lebih proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antarjenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Proses Hati-hati dan Kajian Mendalam
Jika kebijakan ini akan diformalkan, Inge memastikan bahwa prosesnya akan dilakukan dengan sangat hati-hati dan komprehensif. "Mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas," ujarnya.
DJP juga menegaskan bahwa setiap kebijakan perpajakan akan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi, dengan memperhatikan daya beli masyarakat. Informasi resmi mengenai penerapan PPN jalan tol, jika ada, akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah di kemudian hari.



