Ibu Muda Viral Maki Pemotor dan Toyor Anak di Mojokerto Resmi Jadi Tersangka
Ibu Muda Viral Maki dan Toyor Anak di Mojokerto Jadi Tersangka

Ibu Muda Viral Maki Pemotor dan Toyor Anak di Mojokerto Resmi Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan Inge Marita (28) sebagai tersangka dalam kasus yang sempat viral di media sosial, yaitu memaki pengendara motor hingga menoyor anak kecil di jalanan Kota Mojokerto. Meski statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka, Inge tidak ditahan melainkan dikenakan kewajiban untuk melapor secara rutin.

Proses Hukum Dimulai dengan Gelar Perkara

Kepolisian Resor Mojokerto Kota menggelar gelar perkara pada hari Rabu, 22 April 2026, yang menghasilkan penetapan Inge Marita sebagai tersangka. Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyelidikan mendalam terhadap insiden yang terjadi.

"Hari ini penyidik melakukan gelar perkara. Terlapor (Inge) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Jinarwan seperti dilansir dari sumber berita terpercaya. Penetapan ini menandai dimulainya proses hukum yang lebih serius terhadap pelaku.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jerat Hukum dan Kewajiban Lapor

Inge Marita dijerat dengan beberapa pasal hukum yang cukup berat, antara lain:

  • Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 448 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Pasal 433 Ayat (1) KUHP
  • Pasal 471 Ayat (1) KUHP

Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut adalah di bawah lima tahun penjara. Meskipun ancaman hukumannya signifikan, Inge tidak ditahan karena hukuman yang dijatuhkan masih di bawah lima tahun. Sebagai gantinya, dia diwajibkan untuk melapor dua kali dalam seminggu selama proses hukum masih berlangsung.

"Wajib lapor selama proses hukumnya masih berjalan," tegas Jinarwan. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa tersangka tetap berada dalam pengawasan pihak berwajib tanpa perlu menjalani penahanan.

Kronologi Insiden yang Menjadi Viral

Insiden ini bermula pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Empunala, tepatnya di depan Enny Risol di Kota Mojokerto. Inge Marita merasa laju mobilnya dipotong oleh pengendara motor Yamaha Nmax bernama Lutvia Indriana (33) saat belok kanan di Simpang 4 Sekarsari dari Jalan Gajah Mada ke Jalan Empunala.

Akibatnya, Inge tidak hanya memaki Lutvia dengan kata-kata kasar, tetapi juga melakukan kekerasan fisik terhadap anak Lutvia yang saat itu dibonceng di motor. Tindakan ini terekam dan menyebar luas di media sosial, memicu reaksi publik yang sangat kuat terhadap perilaku kekerasan terhadap anak.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap tindak kekerasan di ruang publik. Dengan penetapan Inge sebagai tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku serta pembelajaran bagi masyarakat luas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga