Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Senin, 20 Juli 2026. Salah satu poin krusial yang disepakati adalah pengaturan hak dan kewajiban pengemudi ojek online (ojol) serta transportasi berbasis teknologi informasi lainnya akan diatur dalam undang-undang tersendiri.
Kesepakatan Baleg: UU Khusus untuk Transportasi Online
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU LLAJ Martin Manurung mengungkapkan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi serta perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi akan diatur dengan undang-undang tersendiri. "Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi serta perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi akan diatur dengan undang-undang tersendiri," kata Martin. Menurutnya, undang-undang ini memerlukan kajian lebih dalam karena muatan subtansinya akan masuk dalam RUU tentang Transportasi Online atau RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig, yang keduanya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Perubahan Pengelolaan Dana Kecelakaan LLAJ
Selain pengaturan transportasi online, Martin juga menyebut perubahan pada Pasal 239 terkait pengelolaan dana kecelakaan. Dalam RUU LLAJ hasil harmonisasi, pengelolaan dana tersebut akan dilakukan oleh badan baru. "Pemerintah pusat mengembangkan sistem pengelolaan dana kecelakaan LLAJ untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban. Pengelolaan dana tersebut dilaksanakan oleh Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi yang dibentuk dengan undang-undang," jelas Martin.
Perbaikan Teknis RUU LLAJ
Panja juga melakukan perbaikan teknis untuk menyesuaikan RUU dengan kaidah bahasa dan peraturan terbaru. "Panja berpendapat bahwa RUU LLAJ telah selesai dibahas di tingkat panja dari aspek teknis maupun substansi," jelas Martin. Dengan kesepakatan ini, pengaturan transportasi online dan perlindungan pekerjanya akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat melalui undang-undang khusus yang direncanakan masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2026.



