DPR Tekankan Prinsip Kedaulatan dalam Isu Akses Udara Militer AS di Indonesia
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sukamta, secara tegas menegaskan bahwa kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kerja sama pertahanan yang dilakukan Indonesia. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pemberitaan media asing yang menyiratkan adanya persetujuan final terkait akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia.
Informasi Spekulatif dan Klarifikasi Pemerintah
Sukamta mengingatkan agar semua pihak tidak menarik kesimpulan secara prematur sebelum ada klarifikasi komprehensif dari otoritas terkait. "Informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh pernyataan resmi dari pemerintah," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini saat dikonfirmasi pada Senin, 13 April 2026.
Meskipun demikian, dia menekankan bahwa kepentingan nasional dan kedaulatan negara harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan. Komisi I DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan konstruktif, serta memastikan bahwa setiap kerja sama internasional tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia.
Prinsip Kerja Sama Pertahanan Indonesia
Sukamta menjelaskan bahwa pada prinsipnya Indonesia membuka ruang kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas nasional. Namun, seluruh bentuk kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional, menghormati prinsip kedaulatan, serta tidak mengganggu kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi pijakan Indonesia.
"Apabila terdapat perjanjian atau kesepakatan strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara, maka hal tersebut semestinya dikonsultasikan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Sukamta. Dia menambahkan bahwa ruang udara Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan negara, sehingga tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas kepada pihak asing.
Kementerian Pertahanan Bantah Kesepakatan Final
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah merespons pemberitaan media asing tersebut. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.
"Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," ujar Rico dalam keterangan tertulisnya pada hari yang sama.
Rico menyatakan bahwa setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain senantiasa mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara penuh, serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku. Otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia.
Kewenangan Penuh Indonesia dan Imbauan kepada Masyarakat
Rico juga menyebut bahwa setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional. Selain itu, Kemhan menegaskan bahwa setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara.
Dia mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi secara cermat dan proporsional. Rico memastikan bahwa Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara.
"Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara. Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia," tegas Rico.
Dengan demikian, baik DPR maupun Kemhan menekankan pentingnya transparansi pemerintah dalam isu strategis seperti ini untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari mispersepsi, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.



