DPR dan Pemerintah Sepakat Ubah Usia Pensiun Polri: Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
DPR-Pemerintah Sepakat Usia Pensiun Polri: Bintara 59, Perwira 60

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah mencapai kesepakatan terkait perubahan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Kesepakatan ini diumumkan pada Senin, 8 Juni 2026, setelah melalui rapat panitia kerja (panja) pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri.

Usulan Pemerintah tentang Usia Pensiun

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy, mengemukakan usulan pemerintah mengenai batas usia pensiun anggota Polri. Menurut Eddy, usia pensiun untuk bintara dan tamtama ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.

Eddy juga menambahkan ketentuan khusus untuk perwira tinggi bintang empat. Mereka dapat pensiun pada usia paling tinggi 60 tahun, namun dapat diperpanjang hingga satu tahun sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden. “Khusus untuk perwira tinggi bintang empat usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” jelas Eddy.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kekhawatiran Anggota DPR

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, meminta penjelasan lebih lanjut mengenai usulan tersebut. Ia menyoroti bahwa rancangan awal yang disusun DPR sebelumnya menetapkan usia pensiun seragam 60 tahun untuk seluruh anggota Polri, baik bintara, tamtama, maupun perwira. Wayan mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi di lapangan yang menunjukkan kekurangan jumlah bintara yang signifikan.

“Ada alasan yang setiap saat dan fakta di lapangan kita kekurangan bintara yang luar biasa banyak, Pak Wamen. Di beberapa daerah itu petugas-petugas kepolisian di desa itu merangkap dua desa, tiga desa,” kata Wayan. Ia mempertanyakan mengapa bintara dipensiunkan lebih awal sementara perwira tinggi justru mendapat perpanjangan usia pensiun hingga 60 tahun atau lebih.

Penjelasan Pemerintah tentang Diferensiasi Usia Pensiun

Menanggapi pertanyaan tersebut, Eddy menjelaskan bahwa pemerintah sengaja membedakan usia pensiun antara bintara-tamtama dan perwira. Menurutnya, jika seluruh anggota Polri memiliki usia pensiun yang sama, hal itu dapat menurunkan motivasi anggota untuk meningkatkan pendidikan dan pangkat.

“Kalau semuanya sama rata 60 maka sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi. Bintara dan tamtama akan mengatakan 'kami tidak perlu sekolah untuk perwira toh pensiunnya sama dengan perwira 60 tahun',” ujar Eddy.

Selain itu, Eddy menekankan bahwa masa kerja bintara dan tamtama yang umumnya mulai berdinas sejak usia 18 tahun akan jauh lebih panjang dibandingkan perwira apabila usia pensiun disamakan. “Semua aparatur sipil negara juga punya gradasi. Mohon maaf kami yang latar belakang akademisi itu kalau tidak doktor kemudian lektor habis di 60 tahun, doktor 65, guru besar 70,” jelasnya.

Penolakan Perpanjangan Usia Pensiun hingga 63 Tahun

Eddy juga menjelaskan alasan pemerintah menolak usulan agar usia pensiun anggota Polri dapat diperpanjang hingga 63 tahun. Menurutnya, batas usia maksimal 61 tahun untuk perwira tinggi bintang empat telah mempertimbangkan kebutuhan regenerasi di tubuh Polri.

“Mengapa kita tidak 63 tetapi kemudian maksimal hanya 61? Ini persoalan regenerasi sendiri di dalam tubuh Polri,” katanya. Eddy menambahkan bahwa keputusan tersebut telah melalui pertimbangan komprehensif dengan melihat beban tugas dan kondisi di lapangan, sehingga pemerintah memisahkan usia pensiun menjadi 59 tahun untuk bintara-tamtama dan 60 tahun untuk perwira.

Persetujuan DPR

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, kemudian mempersilakan anggota untuk menanggapi usulan pemerintah. Setelah mendengar pandangan, Habiburokhman menyetujui usulan tersebut. “Iya ikut pemerintah ya, tok,” kata Habiburrokhman sambil mengetuk palu, menandakan persetujuan.

Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam revisi UU Polri yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan regenerasi di lingkungan Kepolisian RI.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga