Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta mengimbau pengunjung Blok M Square, Jakarta Selatan, untuk tidak memberikan uang tip kepada juru parkir maupun petugas parkir di pusat perniagaan tersebut. Imbauan ini disampaikan setelah Dishub DKI Jakarta mengambil alih operasional parkir di Blok M Square menyusul polemik pungutan ganda oleh juru parkir. Selain itu, Dishub DKI Jakarta kini juga menerapkan sistem pembayaran parkir nontunai atau cashless.
Larangan Memberi Tip
"Harusnya enggak boleh (kasih tip ke Jukir). Itu sama-sama pelanggaran. Jadi pengunjung juga kami sudah tekankan, ke petugas tidak ada tip ya, tidak ada double pembayaran. Dan mohon kepada pengunjung juga jangan ngasih imbalan," ujar Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta Massdes Arouffy kepada Liputan6.com, Jumat (15/5/2026). Dishub DKI telah mengerahkan tim patroli gabungan untuk berkeliling di area parkir sambil memberikan sosialisasi kepada pengunjung maupun petugas parkir. Menurut Massdes, petugas parkir yang berjaga di area Blok M Square juga telah diimbau agar tidak menerima uang tip dari pengunjung.
Fakta di Lapangan
Meski begitu, Massdes mengakui masih ada pengunjung yang memberikan uang secara sukarela kepada petugas parkir, meski tidak diminta. "Walau pun saya lihat ada kemarin beberapa video itu ya petugasnya tidak minta tapi pengunjungnya yang ngasih," kata dia. Massdes menyebut, kebiasaan masyarakat memberi uang tambahan sebagai tip kepada petugas atau juru parkir masih sering terjadi di lapangan, terutama ketika petugas membantu kendaraan keluar dari area parkir. "Walau pun dia enggak minta kita kan ya barang satu logam dua logam pasti kan kita ngasih. Tapi kan tetap kalau di peraturan tuh enggak boleh. Maksud saya ini kita blak-blakan ngomong saja antara peraturan dan fakta lapangan," terang dia.
Imbauan untuk Melapor
Lebih lanjut, Massdes meminta masyarakat agar tidak memberikan uang tambahan kepada petugas parkir dan dapat melapor apabila menemukan pungutan yang dianggap memberatkan. "Secara peraturan kami sudah imbau tidak boleh minta-minta uang begitu. Tapi tadi, masyarakat ini kan siapa juga yang bisa ngelarang? Kami kan enggak bisa ngelarang ribuan orang tangannya yang ngasih uang logam gitu kan. Tapi manakala menjadi keberatan, ya silakan dilaporkan," jelas Massdes.
Latar Belakang Pengambilalihan
Sebelumnya, operasional parkir di kawasan Blok M Square kini diambil alih oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Hal ini dilakukan usai pengelola parkir sebelumnya disegel oleh Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta. Massdes menyebut, penyegelan yang dilakukan sebelumnya hanya ditujukan kepada manajemen operator parkir, bukan menghentikan aktivitas parkir di lapangan. "Jadi penyegelan itu hanya sampai dengan besok harinya. Karena apa? Sebenarnya penyegelan itu kepada manajemen operatornya," ujar Massdes. Ia menyatakan, operasional parkir tetap harus berjalan lantaran masyarakat masih beraktivitas dan berkunjung ke kawasan Blok M Square. "Operasional di lapangan itu tetap enggak boleh berhenti karena masyarakat tetap ada keperluan berkunjung kan ke kawasan perniagaan, ke Blok M Square sekitarnya," ucap Massdes. "Jadi yang disegel itu manajemennya, cuma secara simbolik itu peralatannya (palang pintu parkir otomatis), gitu," sambungnya.
Tarif Parkir yang Dikenakan
Berdasarkan informasi tarif yang tertera di area parkir otomatis, kendaraan mobil dikenai biaya Rp5.000 pada satu jam pertama dan Rp5.000 untuk setiap jam berikutnya. Sementara sepeda motor dikenai Rp2.000 pada satu jam pertama dan Rp2.000 untuk tiap jam berikutnya. Adapun kendaraan jenis mobil boks atau pick up dikenai tarif Rp7.000 pada satu jam pertama dan Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya. Meski sistem parkir otomatis kembali berjalan dengan normal, pemandangan kendaraan yang terparkir di bahu jalan masih terlihat di sekitar kawasan Blok M Square. Sejumlah kendaraan tampak diparkir di dekat trotoar hingga depan area gedung dan toko kuliner. Di sejumlah toko, kertas atau spanduk kecil bertuliskan 'Khusus parkir tamu' juga ditempel. Toko terkait juga terlihat menyiagakan petugasnya secara mandiri untuk melayani tamu yang hendak parkir. Sementara itu, spanduk berukuran besar dengan tulisan 'Dilarang Memberi Tip Parkir' juga nampak terpasang di sejumlah area Blok M Square.



