Dana Transfer Daerah Turun Rp 300 Triliun pada 2027, Komisi II DPR Khawatir Gaji PPPK Terancam
Dana Transfer Daerah Turun Rp 300 Triliun pada 2027, Komisi II DPR Khawatir

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan bahwa dana transfer ke daerah akan mengalami penurunan signifikan dari Rp 900 triliun menjadi Rp 600 triliun pada tahun 2027. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Dampak Penurunan Dana Transfer Daerah terhadap Gaji PPPK

Aria Bima menjelaskan bahwa penurunan dana transfer daerah ini akan berdampak langsung pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), terutama untuk pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), guru, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu. "Dengan demikian yang namanya PNS, terutama gaji guru, terutama yang honorer, itu kan, yang honorer PPPK, termasuk yang paruh waktu, kan dibebankan pada APBD," ujarnya.

Komisi II DPR meminta agar gaji PPPK dan PPPK paruh waktu ditanggung dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk mencegah dampak negatif pada pelayanan publik. Aria menekankan bahwa pada 2025, dana transfer ke daerah mencapai Rp 900 triliun, namun pada 2027 akan turun sebesar Rp 300 triliun. "Kita tidak ingin bahwa efisiensi penurunan transfer daerah ini mengganggu aparatur sipil negara kemudian PPPK, ya, yang itu berdampak pada aspek pelayanan publik," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Komisi II DPR Minta Tidak Ada PHK PPPK

Aria Bima juga meminta agar PPPK yang sudah diangkat dan PPPK paruh waktu tidak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia berharap keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari APBD tidak berdampak pada nasib mereka. "Maka keputusan kami meminta untuk PPPK yang sudah diangkat dan PPPK paruh waktu tidak ada PHK dengan ketentuan keputusan Mendagri yang 30% maupun akibat efisiensi ini," ungkapnya.

Komisi II DPR mengusulkan agar Mendagri proaktif berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan pembiayaan gaji PNS dan PPPK berasal dari pemerintah pusat. "Maka kita mengusulkan supaya Mendagri proaktif dengan KemenPAN-RB bicara dengan Kementerian Keuangan untuk PNS, PPPK, termasuk yang paruh waktu, dianggarkan oleh pemerintah pusat. Terutama akibat efisiensi yang di tahun 2027," ucapnya.

Kekhawatiran terhadap 1,7 Juta Honorer yang Telah Diangkat

Aria Bima menyoroti kekhawatiran jika transfer ke daerah turun lagi di 2027, terutama terkait dengan 1,7 juta honorer yang telah diangkat menjadi PNS dan PPPK. "Kalau itu turun Rp 300 triliun, kekhawatiran kita pasti itu tekanannya akan ke 30%. Sementara kita kemarin 1,7 juta kita angkat, yang PNS dan PPPK. Nah, kalau itu tidak mampu digaji, karena ada 80% lebih APBD tergantung pada transfer daerah. Kemudian masih ada kalau nggak salah sekitar 30, 20% transfer daerahnya masih di atas 80%. Nah ini kan pengaruhnya gede banget ya," imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa mayoritas APBD daerah sangat bergantung pada dana transfer dari pusat, sehingga penurunan sebesar Rp 300 triliun akan memberikan tekanan besar pada belanja pegawai. Komisi II DPR berharap agar pemerintah pusat dapat mengambil alih pembiayaan gaji aparatur sipil negara untuk menjaga kualitas pelayanan publik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga