Anggota Komisi D DPRD Jember, Achmad Syahri Assidiqi, menyatakan penyesalan atas tindakannya merokok dan bermain game saat rapat dewan. Dalam pernyataannya kepada wartawan setelah menjalani sidang di DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/5/2026), Syahri mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.
"Baru pertama (merokok dan bermain game saat rapat)," kata Syahri.
Ia mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf. Syahri berjanji tidak akan mengulangi tindakan tersebut. "Khilaf aja saya sebagai manusia biasa. Saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi," ujarnya.
Sanksi Teguran Keras dari Partai Gerindra
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi kepada Achmad Syahri selaku kader partai. Sanksi berupa teguran keras dan terakhir diberikan karena Syahri merokok dan bermain game saat rapat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.
Syahri dinyatakan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. "Mengadili. Menyatakan saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," ujar pimpinan sidang Fikrah Auliurrahman saat membacakan putusan.
Dalam putusan tersebut, Fikrah menegaskan bahwa Gerindra memberikan teguran keras dan terakhir untuk Syahri. Tindakan serupa tidak boleh terulang lagi. "Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri As-Siddiq SE, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," jelasnya.



