Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk memberikan klarifikasi terkait persepsi yang berkembang di masyarakat mengenai pendataan Orang Asli Papua (OAP) di enam provinsi di Tanah Papua. Ia menegaskan bahwa jumlah OAP yang tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak bisa dijadikan patokan untuk menyimpulkan bahwa OAP menjadi kelompok minoritas.
Data OAP Aktif Masih Dinamis
Menurut data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, jumlah OAP yang telah melakukan perekaman KTP elektronik dan tercatat aktif di SIAK mencapai 2.296.846 jiwa. Sementara total penduduk di seluruh Tanah Papua berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Dinamis tercatat sebanyak 5.832.120 jiwa. Ribka menekankan bahwa angka tersebut masih bersifat dinamis karena masih banyak masyarakat asli Papua yang belum melakukan perekaman data kependudukan, terutama di wilayah pedalaman, pegunungan, daerah terpencil, hingga mereka yang berada di luar negeri.
Kendala Geografis dan Isu Keliru
Ribka menjelaskan bahwa kendala utama dalam pendataan OAP adalah belum meratanya perekaman administrasi kependudukan di berbagai daerah, khususnya di wilayah pegunungan dan daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Selain faktor geografis, ia juga menyoroti adanya pemahaman keliru di tengah masyarakat terkait perekaman KTP elektronik. Sebagian warga masih percaya pada isu-isu yang membuat mereka enggan melakukan perekaman data, seperti anggapan bahwa merekam KTP sama dengan tanda antikris atau akan membuat mereka dimata-matai.
Pentingnya Data Kependudukan
Ribka menegaskan bahwa data kependudukan sangat penting untuk menentukan berbagai kebijakan pemerintah, mulai dari penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), dana otonomi khusus, pelayanan administrasi, hingga program kesejahteraan masyarakat. Ketika data tidak lengkap, pemerintah akan kesulitan mengukur kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebaran OAP di Enam Provinsi
Berdasarkan hasil pemilahan data OAP aktif dan total penduduk se-Tanah Papua, Provinsi Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah OAP aktif terbesar, yaitu 995.248 jiwa (526.469 laki-laki dan 468.779 perempuan) dari total penduduk 1.393.565 jiwa. Di posisi kedua, Provinsi Papua mencatat 512.331 jiwa OAP aktif dari total penduduk 1.126.448 jiwa. Provinsi Papua Barat memiliki 281.161 jiwa OAP aktif dari total penduduk 592.451 jiwa. Provinsi Papua Barat Daya mencatat 256.915 jiwa OAP aktif dari total penduduk 636.164 jiwa. Provinsi Papua Selatan memiliki 229.337 jiwa OAP aktif dari total penduduk 595.192 jiwa. Sementara itu, Provinsi Papua Pegunungan menjadi wilayah dengan jumlah OAP aktif paling sedikit, yakni 21.854 jiwa, meskipun total penduduknya mencapai 1.488.300 jiwa.
Ajakan Percepatan Pendataan
Ribka mengajak seluruh pemerintah daerah di Tanah Papua untuk terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan mempercepat pendataan OAP secara menyeluruh. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat Papua.



