Badan Pengkajian MPR Gelar FGD Bahas Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Badan Pengkajian MPR FGD Bahas Desentralisasi

Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa'. Acara ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., L.L.M., Ph.D., dosen FISIP Universitas Padjadjaran Dr. Slamet Usman Ismanto, M.Si., serta dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Dr. Alma'arif, S.IP., M.A.

Latar Belakang FGD

Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR yang juga Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR Dr. Hj. Hindun Anisah mengatakan, persoalan desentralisasi dan otonomi daerah tengah menjadi perhatian masyarakat. Masyarakat mempertanyakan apakah desentralisasi yang berlangsung selama ini sudah sesuai dengan arah yang diinginkan atau justru sebaliknya.

“Pada saat yang sama, masyarakat juga mempertanyakan apakah konsep desentralisasi di dalam konstitusi sudah cukup ideal secara norma atau perlu dimodifikasi, atau bahkan memerlukan perubahan. Atau persoalan desentralisasi yang muncul saat ini terletak pada implementasinya,” ujar Hindun dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menambahkan, “Kalau implementasinya belum bagus, bagaimana sebaiknya menata desentralisasi, otonomi daerah, pemerintah daerah, dan desa yang ideal. Selain itu, ada juga persoalan dengan masyarakat adat, serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Itulah sejumlah persoalan yang kami harapkan mendapat masukan dari para narasumber.”

Harapan FGD

Hindun berharap FGD dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif, baik untuk memperkuat kebijakan desentralisasi maupun memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Pandangan Akademisi

Menanggapi hal tersebut, Prof. Susi Dwi Harijanti mengatakan, hadirnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memunculkan kecenderungan sentralisasi, bukan desentralisasi. Hal ini karena para pembuat UU menekankan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan presiden sebagai pemegang kekuasaan menurut UUD.

Padahal, secara teori, UU No. 23/2014 berangkat dari Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 18, 18A, dan 18B UUD NRI 1945. Urusan penyelenggaraan pemerintahan memang berada di bawah ranah eksekutif, dalam hal ini presiden, tetapi pendekatannya tidak dari Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945.

“Yang tepat adalah dari Pasal 1 ayat (1), Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik. Juga Pasal 1 ayat (2) tentang kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, serta Pasal 18, 18A, dan 18B. Jadi point of departure-nya berbeda dengan para akademisi. Kecenderungan sentralisasi itu terkonfirmasi dalam praktik-praktik selanjutnya melalui UU sektoral dan UU Cipta Kerja,” ungkap Prof. Susi.

Sentralisasi, kata Prof. Susi, juga terlihat pada program-program pemerintah pusat, seperti Program Strategis Nasional. Program tersebut terasa sangat longgar dan mudah berubah-ubah. Selain itu, ketergantungan daerah terhadap pusat yang menunjukkan kecenderungan sentralisasi juga semakin nyata, misalnya pada kasus dana transfer ke daerah.

“Ketika dana transfer daerah berkurang akibat efisiensi, maka layanan publik di daerah turut terdampak secara signifikan,” ujar Prof. Susi.

Karena itu, Prof. Susi mengingatkan pentingnya kesadaran otonomi daerah sebagai perekat negara kesatuan dan instrumen kesejahteraan. “Pemerintahan itu garda terdepannya adalah daerah, karena kendali di pusat jauh. Hal itu berkaitan dengan fungsi-fungsi otonomi, yaitu fungsi pelayanan publik, demokrasi, menjaga persatuan, dan fungsi keragaman,” tambahnya.

Prof. Susi mengajak DPR untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan otonomi daerah. Evaluasi tersebut tidak hanya dilakukan oleh lembaga negara, tetapi juga melibatkan civil society agar hasilnya lebih berimbang.

Pandangan Dr. Slamet Usman Ismanto

Sementara itu, Dr. Slamet Usman Ismanto, M.Si., menuturkan bahwa semangat mewujudkan otonomi daerah yang seluas-luasnya sesuai UU No. 22 Tahun 1999 gagal diwujudkan. Hal ini karena untuk mewujudkan otonomi dibutuhkan persyaratan tertentu.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

“Tidak semua daerah memiliki kemampuan yang sama, baik dalam hal sumber daya, keuangan, peralatan, maupun sistem yang mereka miliki. Sebagaimana kita memiliki anak-anak, mereka tidak mendapatkan perlakuan yang sama. Maka desentralisasi tidak bisa melahirkan semuanya harus otonom,” ujar Slamet.

Menurutnya, ia sempat menemukan daerah yang mendapatkan bagi hasil tambang sangat besar, tetapi kesulitan menggunakan uang tersebut. Di sisi lain, banyak daerah yang tidak memiliki sumber daya yang sama, sehingga keuangannya terbatas.

“Karena itu, upaya melakukan pemekaran daerah harus disertai pertimbangan matang, dengan memperhatikan potensi yang dimiliki, bukan karena kepentingan sesaat, misalnya target pemenangan politik,” urai Slamet.

Pandangan Dr. Alma'arif

Di sisi lain, Dr. Alma'arif, S.IP., M.A., mengatakan bahwa menurut ilmu administrasi publik, pemerintah pusat bisa melaksanakan seluruh urusannya. Namun, tidak selayaknya seluruh urusan dilakukan oleh pemerintah pusat, mulai dari pembangunan bendungan hingga gorong-gorong.

Karena itu, tidak seharusnya sentralisasi maupun desentralisasi didikotomikan. Di antara keduanya juga tidak seharusnya saling meniadakan, kecuali di negara-negara yang tidak memiliki pemerintahan daerah.

Peserta Acara

Turut hadir pada acara tersebut anggota Badan Pengkajian MPR, yaitu Firman Soebagyo, S.E., M.M. (F Partai Golkar MPR RI), Heri Gunawan, S.E., M.AP. (F Partai Gerindra MPR), Dr. K.H. Maman Imanul Haq, M.M. (F PKB MPR), Teuku Ibrahim (F Partai Demokrat MPR), Sularso, S.E. (anggota Kelompok DPD MPR), dan Jialyka Maharani, S.I.Kom (anggota Kelompok DPD MPR), serta Plt. Sesjen MPR Siti Fauziah, S.E., M.M.