Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah harus menjadi momentum penting untuk memperkuat kemandirian fiskal di wilayahnya. Menurut Luthfi, kemandirian fiskal tidak dapat dicapai jika daerah berjalan sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan upaya kolaboratif dari berbagai pihak. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah kabupaten/kota untuk membangun pusat pertumbuhan ekonomi baru sesuai dengan potensi wilayah masing-masing.
Beberapa kawasan aglomerasi seperti Solo Raya, Pekalongan Raya, Banyumas Raya, Muria Raya, dan Semarang Raya dapat menjadi simpul penguatan ekonomi daerah. Luthfi menegaskan bahwa dalam membangun ekonomi wilayah, daerah tidak boleh terjebak dalam ego sektoral. Pemerintah provinsi akan berperan sebagai koordinator dalam pengawasan wilayah agar pemerataan pembangunan dapat berjalan lebih baik.
Pelayanan Publik Berorientasi pada Manfaat
Luthfi juga menekankan bahwa pelaksanaan otonomi daerah harus semakin berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat. Pelayanan publik tidak boleh lagi sekadar administratif, tetapi harus menjawab kebutuhan warga. Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan birokrasi pada dasarnya hadir untuk melayani masyarakat.
"Pelayanan publik kita tidak lagi berorientasi kepada administrasi. Pelayanan kita harus berorientasi kepada kemanfaatan bagi masyarakat. Karena sejatinya ASN atau kita birokrasi adalah melayani masyarakat," ujar Luthfi dalam keterangannya, Senin (27/4/2026). Hal itu disampaikan usai menjadi inspektur upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 Tingkat Provinsi Jateng Tahun 2026 di halaman Kantor Gubernur Jateng.
Efisiensi Anggaran dan Sinkronisasi
Luthfi juga mengingatkan pentingnya efisiensi anggaran. Dalam semangat otonomi daerah, setiap kegiatan pemerintah harus tepat guna, tidak boros, dan benar-benar memberi manfaat kepada masyarakat. "Tidak boleh ada pemborosan, kemudian harus tepat guna dan tidak boleh segala kegiatan tidak bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Dalam peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30, ia menambahkan, momentum ini juga untuk memperkuat kembali peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama dalam fungsi koordinasi dan pengawasan. Menurut Luthfi, perlu ada sinkronisasi antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Sinkronisasi itu harus dimulai dari perencanaan dan penganggaran agar program pembangunan dapat berjalan searah.
Amanat Mendagri dan Tema Otonomi Daerah
Sebelumnya, saat upacara, Luthfi menyampaikan amanat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian. Dalam amanat tersebut, Tito menekankan bahwa otonomi daerah harus menjadi instrumen untuk mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Peringatan Hari Otonomi Daerah merupakan momentum bagi kita semua untuk memperkokoh komitmen dan peran kita dalam memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," ucapnya.
Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 tahun ini mengusung tema 'Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita'. Tema tersebut menegaskan pentingnya kemandirian dan tanggung jawab daerah dalam mengelola potensi lokal, sekaligus memperkuat sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Penghargaan bagi Daerah Berprestasi
Dalam rangkaian upacara tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng juga menyerahkan piagam penghargaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepada sejumlah kabupaten/kota berprestasi. Untuk kategori LPPD kabupaten, penghargaan diberikan kepada Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Wonogiri. Sementara kategori LPPD kota diberikan kepada Kota Surakarta dan Kota Salatiga.
Adapun untuk kategori SPM kabupaten, penghargaan diberikan kepada Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Kebumen. Sedangkan kategori SPM kota diberikan kepada Kota Magelang dan Kota Semarang. Sebagai informasi, upacara tersebut dihadiri Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen; jajaran Forkopimda; kepala daerah penerima penghargaan, Sekda Provinsi Jateng, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan BUMD, serta ASN di lingkungan Pemprov Jateng.



