UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan, Larangan Potong Upah hingga Jaminan Sosial
UU PPRT Disahkan: Larangan Potong Upah hingga Jaminan Sosial

UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Akhirnya Disahkan DPR

Setelah melalui proses panjang, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pengesahan bersejarah ini terjadi dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Larangan Tegas untuk Perusahaan Penyalur PRT

Dalam undang-undang yang baru disahkan ini, terdapat ketentuan tegas yang melarang Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) melakukan berbagai praktik yang merugikan pekerja. Pasal 28 secara eksplisit menyatakan bahwa P3RT dilarang memotong upah PRT dengan alasan apapun. Larangan ini mencakup pemotongan upah maupun pemungutan biaya dalam bentuk apa pun kepada calon PRT maupun PRT yang telah bekerja.

Selain larangan memotong upah, P3RT juga dilarang menahan dokumen pribadi asli milik pekerja rumah tangga. Dokumen-dokumen penting seperti kartu identitas, sertifikat, atau dokumen pribadi lainnya tidak boleh ditahan oleh perusahaan penyalur. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah praktik eksploitasi dan memberikan kebebasan kepada PRT dalam mengakses komunikasi serta dokumen pribadi mereka.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ketentuan lain yang diatur dalam pasal yang sama meliputi larangan menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga yang bukan pemberi kerja perseorangan. P3RT juga dilarang memaksa calon PRT maupun PRT untuk terus menerus terikat perjanjian penempatan setelah berakhirnya masa perjanjian yang telah disepakati.

Sanksi Administratif bagi Pelanggar

Bagi P3RT yang melanggar ketentuan dalam UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, undang-undang ini memberikan rambu-rambu sanksi yang jelas. Pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut akan dikenai sanksi administratif yang berjenjang, mulai dari yang paling ringan hingga yang paling berat.

Sanksi administratif tersebut meliputi:

  1. Teguran lisan sebagai peringatan awal
  2. Peringatan tertulis yang bersifat resmi
  3. Pembatasan kegiatan usaha perusahaan
  4. Pembekuan sementara kegiatan operasional
  5. Penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha
  6. Pencabutan izin usaha secara permanen

Penetapan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi hak-hak pekerja rumah tangga dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peraturan.

Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga yang Diakui

UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga tidak hanya mengatur larangan dan sanksi, tetapi juga secara komprehensif mengakui hak-hak dasar pekerja rumah tangga. Dalam Pasal 15, dijelaskan secara rinci berbagai hak yang melekat pada PRT sebagai pekerja yang dilindungi undang-undang.

Hak-hak tersebut mencakup:

  • Hak untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan
  • Hak bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi dan mendapatkan waktu istirahat
  • Hak mendapatkan cuti sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja
  • Hak atas upah yang sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja
  • Hak mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang
  • Hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan
  • Hak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat
  • Hak atas makanan sehat dan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu
  • Hak mengakhiri hubungan kerja jika pemberi kerja tidak melaksanakan kesepakatan
  • Hak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat

Ketentuan mengenai besaran dan waktu pembayaran upah serta tunjangan hari raya keagamaan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Mekanisme Penyelesaian Perselisihan

Undang-undang ini juga mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan yang mungkin terjadi antara pemberi kerja, P3RT, dan pekerja rumah tangga. Penyelesaian diawali dengan musyawarah mufakat antara pihak-pihak yang berselisih. Proses musyawarah ini harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak tanggal permintaan musyawarah dari salah satu pihak.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaian dilanjutkan dengan mediasi. Untuk perselisihan antara pemberi kerja dan PRT, mediasi dilakukan oleh ketua RT/RW atau sebutan lainnya di tempat PRT bekerja. Sementara untuk perselisihan yang melibatkan P3RT, mediasi dilakukan dengan melibatkan mediator pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Mediator wajib menangani dan menyelesaikan perselisihan paling lambat tujuh hari terhitung sejak pengaduan diterima. Selain memberikan anjuran tertulis, mediator juga berwenang mengeluarkan keputusan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.

Antusiasme dalam Pengesahan UU

Proses pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang berlangsung penuh antusiasme. Balkon ruang rapat paripurna sempat riuh menjelang pengesahan, dengan komunitas pekerja rumah tangga yang hadir menyambut gembira keputusan DPR. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas turut menyambut keriuhan tersebut dengan menyebut fraksi di balkon sebagai 'fraksi balkon' yang berbahagia dengan pengesahan undang-undang ini.

Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini menandai babak baru dalam perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Dengan adanya payung hukum yang komprehensif, diharapkan hak-hak pekerja rumah tangga dapat terlindungi dengan lebih baik, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja dan perusahaan penyalur.