Lola dan Irma NasDem Sambut Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan 30%
Lola dan Irma NasDem Sambut Putusan MK Kuota Caleg Perempuan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di daerah pemilihan (dapil) jika tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30%. Keputusan ini disambut baik oleh para legislator perempuan dari Partai NasDem.

Tanggapan Lola Nelria

Wakil Bendahara Umum NasDem, Lola Nelria, menyatakan bahwa selama ini aturan kuota 30% caleg perempuan sudah diatur dalam undang-undang, namun implementasinya sering kali tanpa sanksi yang tegas. "Putusan MK memberikan kepastian hukum agar partai politik benar-benar serius melakukan kaderisasi dan memberikan ruang yang adil bagi perempuan dalam proses demokrasi," ujarnya kepada wartawan pada Selasa (26/5/2026).

Menurut Lola, keterwakilan perempuan bukan sekadar memenuhi angka administratif. Kehadiran perempuan dalam politik sangat penting untuk memastikan suara dan perspektif perempuan ikut dalam pengambilan kebijakan publik. "Saya menilai putusan ini dapat menjadi momentum perbaikan budaya politik yang lebih inklusif dan setara," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Anggota Komisi III DPR ini berharap perempuan tidak hanya hadir sebagai pelengkap kuota, tetapi benar-benar memiliki kapasitas, kualitas, kesempatan, dan dukungan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. "Yang juga penting adalah memastikan kualitas kaderisasi perempuan di partai politik terus diperkuat," tegasnya.

Dukungan Irma Suryani Chaniago

Ketua DPP NasDem, Irma Suryani Chaniago, juga mendukung putusan MK. Ia mengatakan bahwa keputusan ini menjadikan perempuan tidak sekadar pelengkap kuota. "Tentu saya sangat menghargai keputusan MK ini, agar parpol tidak sekedar menjadikan kaum perempuan hanya pelengkap kuota saja dan menempatkan perempuan sesuai dengan kesetaraan gender," tuturnya.

Isi Putusan MK

MK memutuskan bahwa ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam pemilihan calon anggota DPR/DPRD adalah wajib dipatuhi. Partai yang tidak memenuhi kuota tersebut dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan di dapil bersangkutan. Putusan ini tertuang dalam nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5). Permohonan diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Dalam putusannya, MK mengubah frasa Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bunyi putusan tersebut adalah menyatakan Pasal 245 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan jika tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.

Sebelumnya, Pasal 245 hanya menyatakan bahwa daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, tanpa sanksi tegas. Dengan putusan ini, sanksi pengguguran kini memiliki landasan hukum yang jelas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga