Legislator Golkar Desak Pembaruan Data PBI JKN Tak Korbankan Rakyat Miskin
Legislator: Pembaruan Data PBI JKN Jangan Korbankan Rakyat

Legislator Golkar Desak Pembaruan Data PBI JKN Tak Korbankan Rakyat Miskin

Anggota Komisi VIII DPR, Derta Rohidin, menegaskan keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dan kebijakan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak boleh membuat rakyat kecil kehilangan akses jaminan kesehatan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi pembaruan DTSEN yang berdampak pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Proses Pembaruan Data Jangan Mengejutkan Masyarakat

"Pemutakhiran data adalah keniscayaan agar bantuan sosial tepat sasaran. Namun, proses ini tidak boleh berjalan dengan cara yang mengejutkan masyarakat, apalagi sampai mengorbankan hak hidup pasien-pasien kronis yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan," kata Derta seperti dilansir Antara, Kamis (26/2).

Komisi VIII yang membidangi urusan sosial, keagamaan, dan pemberdayaan perempuan mencatat, kebijakan yang merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 ini telah menimbulkan kegaduhan di lapangan. Pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah (hemodialisa) rutin menjadi kelompok yang paling terdampak.

Banyak dari mereka baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif saat tiba di fasilitas kesehatan, sehingga terpaksa harus menunda atau bahkan kehilangan akses terhadap layanan yang menyelamatkan jiwa mereka.

Dampak Nyata di Kota Bengkulu

Derta Rohidin secara khusus menyoroti dampak kebijakan ini di daerah pemilihannya. Berdasarkan hasil reses dan aspirasi yang masuk, kebijakan penonaktifan PBI JKN per 1 Januari 2026 telah memengaruhi sekitar 15.000 peserta di Kota Bengkulu.

"Di Bengkulu, saya mendapat laporan langsung dari masyarakat. Banyak warga yang tidak menyadari BPJS-nya nonaktif. Ketika hendak berobat rutin atau tiba-tiba sakit, barulah mereka tahu kartunya tidak bisa dipakai. Ini tentu menjadi kendala serius, terutama bagi keluarga miskin dan rentan yang sangat bergantung pada bantuan iuran dari pemerintah," ujarnya.

Ia menambahkan, keresahan juga muncul karena ketidaksesuaian data administrasi kependudukan yang sering kali menjadi akar masalah. "Di beberapa kesempatan, saya menemukan kasus kesalahan penulisan nama atau alamat yang berdampak pada tidak singkronnya data dengan DTSEN. Ini persoalan teknis yang dampaknya sangat besar bagi masyarakat kecil," kata Derta.

Mekanisme Verifikasi yang Belum Optimal

Menanggapi polemik ini, sehari sebelumnya Menteri Sosial Saifullah Yusuf memang telah mengakui minimnya sosialisasi terkait penghentian PBI JKN. Pemerintah memberikan masa tenggang bagi peserta yang keberatan atau ingin melakukan reaktivasi (25/2/2026).

Namun, menurut Derta Rohidin bukan sekedar minim sosialisasi. Derta menilai bahwa mekanisme pembaharuan data ini tidak cukup efektif jika tidak diiringi dengan jemput bola.

"Kementerian Sosial bersama BPS saat ini tengah melakukan ground check atau verifikasi lapangan. Tahap pertama difokuskan pada 106.153 pasien penyakit katastropik/kronis dan ditargetkan selesai pada 14 Maret 2026. Tahap kedua akan menyasar 11 juta peserta yang dinonaktifkan setelah Lebaran. Ini langkah yang baik, tetapi bagi pasien yang butuh cuci darah dua kali seminggu, menunggu verifikasi bukanlah pilihan. Mereka bisa meninggal dunia," tuturnya.

Rekomendasi Konkret untuk Pemerintah

Sebagai wakil rakyat yang duduk di Komisi VIII, Derta Rohidin memberikan rekomendasi dan saran konstruktif kepada pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan:

  • Tidak menghentikan program PBI JKN bagi pasien kronis seperti gagal ginjal, jantung, kanker dan kondisi gawat darurat lainnya meskipun status administrasinya dalam proses verifikasi.
  • Rumah Sakit harus tetap memberikan pelayanan maksimal dan pemerintah pusat/daerah wajib menjamin pembiayaannya sementara waktu.
  • Menghentikan penonaktifan massal tanpa notifikasi terlebih dahulu dan mengumumkan daftar calon penerima yang akan dinonaktifkan di tingkat RT/RW atau desa/kelurahan.
  • Memberikan masa transisi atau tenggang yang jelas dan melibatkan tenaga pendamping sosial serta pengurus lingkungan sekitar dalam validasi data.
  • Pemerintah Kota/Kabupaten menyiapkan skema darurat dengan mengalokasikan anggaran APBD untuk menanggung sementara warga terdampak yang sedang dalam proses reaktivasi.

"Jangan biarkan warga yang sedang sakit harus bolak-balik mengurus administrasi yang berbelit. Dinas Sosial dan fasilitas kesehatan harus bersinergi untuk memudahkan proses reaktivasi, bahkan bisa difasilitasi dari rumah sakit tempat pasien dirawat," kata Derta.

Akurasi Data Bukan Alasan Menelantarkan Rakyat

Derta Rohidin menegaskan bahwa pembaruan data melalui DTSEN adalah amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 untuk menciptakan satu data tunggal yang akurat. Namun, akurasi data tidak boleh dijadikan alat untuk menelantarkan rakyat yang membutuhkan.

"Kami mengajak semua pihak baik Pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, dan BPJS Kesehatan harus duduk bersama mencari solusi permanen. Jangan sampai ada lagi warga Indonesia mana pun yang meninggal dunia hanya karena statusnya 'nonaktif' di atas kertas, sementara secara faktual mereka masih hidup dalam garis kemiskinan. Keselamatan rakyat harus menjadi hukum tertinggi," ujar Derta.