Kuasa Hukum Minta Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan, Sentil Kasus Silfester
Kuasa Hukum Minta Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan

Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Permintaan ini disampaikan menjelang pelimpahan Roy dan Tifa ke Kejari Jaksel pada Senin (22/6). Setelah pelimpahan, kewenangan penahanan berada di tangan kejaksaan.

Kekhawatiran Tindakan Sewenang-wenang

Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy-Tifa, menyatakan harapannya agar Kejari Jaksel tidak menggunakan wewenang penahanan. "Kami harap juga nanti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, meskipun punya wewenang juga untuk melakukan penahanan, tetapi wewenang itu tidak dilakukan. Karena apa? Kalau sampai dilakukan upaya melakukan penahanan, berarti juga kejaksaan melakukan tindakan sewenang-wenang," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Senin.

Khozinudin menyinggung kasus pencemaran nama baik dan fitnah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menyeret Silfester Matutina. Dalam perkara tersebut, Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018, yang dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, hingga kini putusan kasasi tersebut belum dieksekusi oleh Kejari Jaksel.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perbandingan dengan Kasus Haris Azhar dan Fatia

"Di kejaksaan yang sama, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ada kasus yang sudah inkrah yang kita ketahui, Silfester Matutina, sampai hari ini saja belum dieksekusi. Saya pikir itu akan menjadi pertimbangan bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengambil pilihan wewenang yang diatur undang-undang agar tidak dianggap sewenang-wenang," tutur Khozinudin.

Khozinudin juga merujuk pada kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang berperkara dengan Luhut Binsar Pandjaitan. Kejari Jakarta Timur tidak menahan keduanya setelah proses pelimpahan. "Sama persis pada kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang berperkara dengan Luhut Binsar Pandjaitan. Proses penegakan hukum tentu bisa berjalan tanpa perlu melakukan penahanan. Karena delik utamanya ya, genus delict-nya kan ini tetap pencemaran dan fitnah," ucap dia.

Penangkapan dan Proses Hukum

Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifa pada Jumat (19/6) pekan lalu. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI. Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.

Setelah ditangkap, Roy dan Tifa dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan. Dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga