Komisi III-Pemerintah Lanjut Rapat RUU Polri, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun
Komisi III Lanjut Rapat RUU Polri, Bahas Usia Pensiun

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memulai pembahasan daftar inventarisasi masalah pada revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama pemerintah. Pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Rapat pada Kamis, 4 Juni 2026, akan dilanjutkan pada Senin pekan depan. Salah satu poin yang akan dibahas adalah perpanjangan masa pensiun Polri.

Pembahasan DIM RUU Polri

Eddy Hiariej menyatakan bahwa daftar inventarisasi masalah dari pemerintah berjumlah 112. Namun, hanya 20 DIM yang akan dibahas, terdiri dari 12 substansi dan 8 substansi baru. "RUU Polri ini kan inisiatif DPR, kemudian pemerintah membuat DIM. Ada 112 DIM," kata Eddy. "Yang akan dibahas itu hanya 20 DIM. Mengapa hanya 20 DIM? Yang isinya adalah 12 substansi dan 8 substansi baru. Kalau tetap, berarti pemerintah menyetujui yang diusulkan oleh DPR, itu tidak akan dibahas," tambahnya.

Pembentukan Panitia Kerja

Sebelumnya, Komisi III DPR sepakat membentuk panitia kerja revisi Undang-Undang Polri. Panja tersebut diketuai oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Rapat kerja pembentukan Panja dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta perwakilan Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN-RB di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Mei 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Alasan Perpanjangan Usia Pensiun

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa rencana perpanjangan batas usia pensiun dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri merupakan bentuk keadilan. "Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, pegawai negeri sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok," kata Supratman. Ia menjelaskan bahwa usia pensiun PNS bervariasi, ada yang 58, 60, bahkan 65 tahun. Penyesuaian ini dilakukan seiring meningkatnya angka harapan hidup di Indonesia.

"58, ada yang 58 ada yang 60. Yang fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil sekarang ada yang 65. Undang-Undang TNI juga sudah diubah. Kemudian juga beberapa seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah 60 tahun ya kan," ujar Supratman. "Nah, karena itu sekali lagi ini soal kenapa itu berubah dari dulu tidak sampai 60, 58 dulu sebelumnya berapa itu ya, itu kan karena disesuaikan dengan angka harapan hidup. Artinya, semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif kita itu juga semakin panjang."

Manfaat Perpanjangan Pensiun

Supratman menekankan bahwa usulan perpanjangan pensiun bertujuan mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas. "Dan itu mencetak apa namanya aparat penegak hukum yang berkualitas dengan itu, itu pasti akan ditentukan diperhitungkan ke sana. Jadi ini aspek keadilannya saja," tambahnya. Pemerintah juga akan mengkaji usulan DPR terkait posisi polisi di luar penugasan, termasuk koordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Revisi UU Polri juga diarahkan untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai posisi Polri dalam jabatan sipil. Supratman menyebutkan bahwa PPNS saat ini dikoordinasi oleh Polri, dan hal ini penting untuk dibahas lebih lanjut. "Nah, kami akan bahas di tim pemerintah apakah yang diusulkan oleh teman-teman DPR itu sudah sesuai atau belum. Atau mungkin ada yang kurang karena melihat seperti di beberapa kementerian kan ada penegakan hukum, ada PPNS-nya. Nah, di mana sekarang PPNS itu juga dikoordinasi oleh Polri. Ya kan itu penting," kata Supratman.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga