Jakarta - Dua pengusaha dari PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud, divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Vonis 1,5 Tahun Penjara
Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana membacakan amar putusan pada Senin (4/6/2026). "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1,5 tahun," ujarnya. Selain itu, hakim juga menghukum mereka membayar denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Miki Mahfud diketahui merupakan suami dari seorang auditor ahli pratama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Praktik Suap Sejak 2019
Dalam pertimbangan hukum, hakim mengungkapkan bahwa praktik suap pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker telah berlangsung sejak 2019. Hal memberatkan vonis adalah perbuatan kedua terdakwa telah mencederai tatanan birokrasi, menjadikan pelayanan publik bersifat transaksional, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keduanya mengakui mengetahui tradisi pemberian uang sejak bekerja di perusahaan sebelumnya, namun tetap melanjutkan tradisi tersebut demi kelancaran operasional PT KEM.
Hal Meringankan
Sementara itu, hal-hal yang meringankan vonis antara lain kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta mampu menjaga wibawa pengadilan. Hakim juga mempertimbangkan bahwa para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Uang Nonteknis Rp4,7 Miliar
Hakim menyatakan Temurila dan Miki terbukti memberikan uang nonteknis kepada pegawai Kemnaker untuk mengurus sertifikat K3 senilai total Rp4.786.460.000. Uang tersebut telah beralih kepada pejabat Kemnaker dan tidak pernah ditampung kembali dalam rekening terdakwa maupun PT KEM. Perbuatan mereka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Reaksi Terdakwa dan Jaksa
Temurila dan Miki menyatakan menerima vonis tersebut, sementara jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut masing-masing 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.



