Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada dua pengusaha yang terlibat dalam kasus suap di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kedua terdakwa, yaitu Temurila dan Miki Mahfud, masing-masing dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari penjara.
Putusan Hakim
Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 4 Juni 2026, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP. Mereka dinilai telah menyuap sejumlah pejabat Kemnaker terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan adalah perbuatan para terdakwa telah menciderai tatanan birokrasi dan menjadikan pelayanan publik bersifat transaksional, serta tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah. Para terdakwa juga mengakui mengetahui tradisi pemberian uang sejak bekerja di perusahaan sebelumnya, namun tetap meneruskannya demi kelancaran operasional PT Kem Indonesia.
Sementara itu, hal meringankan meliputi fakta bahwa kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta merupakan tulang punggung keluarga.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Kedua terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara suap di Kemnaker yang sebelumnya juga menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Noel Ebenezer, yang divonis 4,5 tahun penjara.



