DPR Tegaskan RUU Penyadapan Hanya untuk Penegakan Hukum, Bukan Intelijen
DPR Tegaskan RUU Penyadapan Hanya untuk Penegakan Hukum

DPR Tegaskan RUU Penyadapan Hanya untuk Penegakan Hukum, Bukan Intelijen

DPR RI menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan hanya akan mengatur praktik penyadapan dalam konteks penegakan hukum, bukan untuk fungsi lain seperti intelijen. Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memastikan ruang lingkup RUU tersebut dibatasi agar tidak meluas ke sektor lain seperti intelijen atau kepentingan non-penegakan hukum.

Ruang Lingkup Terbatas untuk Penegakan Hukum

Dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bayu Dwi Anggono menyatakan, "Ini adalah penyadapan dalam penegakan hukum karena ada juga penyadapan dalam fungsi-fungsi lain di luar penegakan hukum. Tentu ini tidak akan menjadi bagian dari pengaturan dari RUU ini." Oleh karena itu, Badan Keahlian DPR RI mengusulkan agar beleid menggunakan judul RUU tentang Penyadapan Dalam Penegakan Hukum untuk memastikan ruang lingkupnya jelas sejak awal.

Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan RUU

Penyusunan RUU ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 136, yang membuka ruang bagi penyidik untuk melakukan penyadapan dalam kepentingan penyidikan. Saat ini, pengaturan teknis terkait penyadapan dinilai masih tersebar di berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang KPK, Polri, Intelijen Negara, dan ITE, dengan standar dan mekanisme yang berbeda-beda.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bayu menegaskan bahwa penyusunan RUU tersebut harus mampu menyeimbangkan dua kepentingan utama:

  • Perlindungan hak asasi manusia, khususnya privasi dan kebebasan berkomunikasi.
  • Kebutuhan negara dalam menegakkan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

"Perlindungan privasi dan kebebasan berkomunikasi adalah bagian dari hak asasi manusia. Namun, di saat yang sama negara juga memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum," pungkas Bayu.

Proses Legislasi dan Prioritas Nasional

Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menambahkan RUU Penyadapan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. RUU tersebut akan dibahas sebagai usul inisiatif Baleg DPR, menandakan komitmen parlemen untuk mengatur praktik penyadapan secara lebih terstruktur dan terbatas. Dengan fokus pada penegakan hukum, RUU ini diharapkan dapat menyederhanakan regulasi yang saat ini terfragmentasi dan meningkatkan akuntabilitas dalam proses penyadapan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga