DPR Tanggapi Wacana Tarif Kapal di Selat Malaka: Berpotensi Konflik
DPR Tanggapi Wacana Tarif Kapal di Selat Malaka

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menanggapi wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai pemungutan tarif terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka. Menurutnya, gagasan ini perlu dikaji secara sangat hati-hati dan komprehensif, terutama dari aspek hukum internasional.

Potensi Pelanggaran Hukum Internasional

TB Hasanuddin menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus merujuk pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Pasal 38 UNCLOS menjamin hak lintas transit kapal di selat dan melarang penghambatan. Pasal 44 juga melarang negara tepi menunda lintasan kapal.

"Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, bukan seperti Terusan Suez atau Panama yang bersifat buatan," ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (23/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Risiko Boikot dan Konflik Diplomatik

TB Hasanuddin mengingatkan bahwa jika kebijakan ini dipaksakan, Indonesia berisiko menghadapi konsekuensi serius di tingkat internasional. "Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional," tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi terganggunya hubungan diplomatik dengan Singapura dan Malaysia yang juga merupakan negara tepi Selat Malaka. "Tanpa dukungan dari kedua negara tersebut, kebijakan ini berpotensi menimbulkan friksi kawasan," ujarnya.

Kesiapan Operasional Dipertanyakan

TB Hasanuddin mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam aspek penegakan hukum dan pengawasan jika kebijakan tersebut diterapkan. Menurutnya, pengelolaan Selat Malaka membutuhkan koordinasi yang kuat dan kapasitas pengawasan yang memadai. "Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan. Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan posisi Indonesia di mata dunia," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka wacana pemungutan tarif terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka. Purbaya menilai Indonesia belum memaksimalkan potensi ekonomi dari lalu lintas pelayaran internasional. "Dan seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka enggak kita charge, enggak tahu betul apa salah?" ujar Purbaya dalam acara Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga