Jakarta - Proses legislasi untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menunjukkan perkembangan signifikan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa saat ini, DPR tengah fokus pada penyusunan naskah akademik dari RUU tersebut, sebagai langkah awal dalam perjalanan panjang pembentukan undang-undang baru.
Penyusunan Naskah Akademik Sedang Berjalan
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (23/2/2026), Dasco menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI saat ini sedang dan sudah memulai proses pembahasan, dengan fokus utama pada penyusunan draf naskah akademik dan RUU Perampasan Aset. "Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU," ujarnya, menegaskan komitmen lembaga legislatif dalam mempercepat proses ini.
Prioritas Pembahasan Menunggu Regulasi Lain
Dasco lebih lanjut mengklarifikasi bahwa pembahasan mendalam RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah sejumlah regulasi kunci lainnya rampung. Di antaranya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta kompilasinya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Ya, kami waktu itu sudah menyatakan bahwa kalau sudah selesai Undang-Undang KUHP, KUHAP, kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor," tambahnya, menunjukkan pendekatan bertahap yang diambil DPR.
Rencana Partisipasi Publik dan RUU Lainnya
Setelah tahap penyelesaian regulasi tersebut, DPR berencana untuk melanjutkan ke proses partisipasi publik, yang merupakan langkah penting dalam memastikan transparansi dan keterlibatan masyarakat. Dasco juga menyebutkan bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Ketenagakerjaan akan menyusul dibahas setelahnya. "Sehingga ketika itu kemudian selesai, kita juga akan segera menyusul dengan Undang-Undang PPRT dan Ketenagakerjaan tadi, kita akan segera adakan partisipasi publik untuk kemudian setelah itu kita akan melakukan pembahasan Undang-Undang," jelasnya.
Struktur dan Pokok Pengaturan RUU
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memulai pembahasan pembentukan RUU Perampasan Aset sejak Kamis (15/1). Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono mengungkapkan bahwa RUU ini terdiri dari 8 bab dan 62 pasal, dengan kurang lebih 16 poin pokok pengaturan. Struktur tersebut meliputi:
- Ketentuan umum
- Ruang lingkup
- Aset tindak pidana yang dapat dirampas
- Hukum acara perampasan aset
- Pengelolaan aset
- Kerja sama internasional
- Pendanaan
- Ketentuan penutup
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang komprehensif dalam memerangi kejahatan, khususnya terkait pengelolaan aset hasil tindak pidana.