Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Siti Zuhro, mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar secara asimetris berdasarkan karakteristik masing-masing daerah. Menurutnya, desain pilkada yang seragam tidak selalu efektif diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Siti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR yang membahas RUU Pemilu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (2/6/2026). Ia menegaskan bahwa pilkada asimetris lebih efisien dalam menjalankan desentralisasi dan otonomi daerah karena setiap daerah memiliki kondisi yang berbeda-beda.
Pilkada Asimetris untuk Efisiensi Desentralisasi
"Pilkada asimetris berangkat dari pengakuan atas perbedaan kapasitas fiskal, administratif, dan sosial politik antar daerah. Efisiensi dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah," ujar Siti.
Ia menambahkan, "Desain pilkada yang seragam justru berpotensi tidak efisien, mahal, dan melemahkan governance lokal."
Siti menjelaskan bahwa pendekatan asimetris memungkinkan adanya variasi mekanisme pemilihan kepala daerah, mulai dari pemilihan langsung, melalui DPRD, penetapan, hingga pengangkatan sesuai karakteristik daerah.
"Model asimetris memungkinkan variasi mekanisme pemilihan langsung, tidak langsung melalui DPRD, penetapan, atau pengangkatan sesuai karakteristik daerah. Karena masih ada daerah persiapan dan daerah administratif," paparnya.
Demokrasi Adaptif dan Dasar Hukum
Selain itu, Siti menilai pilkada asimetris dapat menjadi desain demokrasi adaptif untuk menjamin efektivitas pemerintahan daerah. Pendekatan ini sejalan dengan Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945, prinsip Pancasila, serta penguatan good local governance dan local welfare.
Sistem Proporsional Terbuka Dinilai Mahal dan Transaksional
Selain pilkada, Siti juga menyoroti sistem pemilu legislatif proporsional terbuka yang berlaku saat ini. Dalam praktiknya, sistem tersebut memicu persaingan internal partai yang mahal dan transaksional.
"Ruang kompetisi yang luas tetapi dalam praktik Indonesia justru memicu kompetisi intra-partai yang mahal dan transaksional. Kondisi ini melemahkan peran partai politik sebagai institusi dan menggeser fokus dari program ke popularitas individual," jelasnya.
"Ini kalau cuma sekadar popularitas dan isi tas, ini membahayakan untuk jangka panjang," sambungnya.
Usulan Sistem Campuran MMP
Siti pun mengusulkan sistem campuran atau Mixed Member Proportional (MMP) sebagai alternatif. Sistem ini mengombinasikan keterwakilan wilayah melalui distrik dan keterwakilan proporsional melalui partai politik.
"Selain proporsional terbuka dan tertutup, temuan empiris menunjukkan bahwa sistem campuran atau MMP sebagai alternatif desain pemilu legislatif. Sistem ini mengombinasikan keterwakilan wilayah melalui distrik dan keterwakilan proporsional melalui partai," paparnya.
"MMP berpotensi mengurangi kompetisi intra-partai yang mahal, menekan biaya politik, dan memperkuat peran partai politik," imbuh dia.



