Komisi III DPR telah merinci tujuh poin substansi perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Salah satu poin yang menonjol adalah pengaturan mengenai penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil. Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 telah menyetujui RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR RI.
Pembentukan Panja Revisi UU Polri
Komisi III DPR secara resmi membentuk panitia kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Polri yang diketuai oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Ia mengungkapkan bahwa tujuh pokok substansi tersebut dirumuskan berdasarkan hasil kinerja Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan pengadilan, serta mencermati rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
“RUU Polri ini hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru,” kata Habiburokhman saat rapat dengan Menteri Hukum di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Tujuh Pokok Pengaturan dalam RUU Polri
Berikut adalah pokok-pokok pengaturan dalam RUU Polri:
- Penegasan tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik.
- Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.
- Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri.
- Pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.
- Pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.
- Penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagaimana tercermin sebagai negara demokrasi modern.
- Penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Tanggapan Pemerintah
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa RUU Polri perlu mengatur tata penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil atau di luar struktur Polri. Selain itu, perlu penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanisme dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri.
“Pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama dengan DPR RI,” kata Supratman.
Batas Usia Pensiun
Menkum juga merekomendasikan agar DPR membahas dan mengatur penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara. RUU Polri juga perlu memperkuat kurikulum pendidikan kepolisian yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis.
Penguatan Kompolnas
Peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga perlu diperkuat, salah satunya melalui penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi. Menurut Supratman, UU Polri yang telah berlaku lebih dari dua dekade perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan kejahatan transnasional, dan ancaman keamanan kontemporer lainnya.
“Tanggapan pemerintah mengenai rancangan undang-undang ini secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah,” kata dia.



