Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan tidak ada yang salah secara hukum terkait kurban melalui skema Bantuan Presiden (Banpres). Habib menjelaskan dasar hukum penggunaan APBN untuk pembelian hewan kurban Presiden yang belakangan menjadi polemik.
Dasar Hukum Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden
“Saya, Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI, menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Menurut Habiburokhman, hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara bagi masyarakat luas pada momentum Hari Raya Idul Adha. “Bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha. Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” ujarnya.
Landasan Hukum yang Jelas
Waketum Partai Gerindra itu menegaskan, bantuan masyarakat dari Presiden juga memiliki dasar hukum, yakni Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. “Secara hukum, program bantuan untuk masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” bebernya.
Selain itu, Habib juga menyebut Undang-Undang APBN Tahun 2026 memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden atau Banpres melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Dukungan dari MUI
Menurut Habiburokhman, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam. Terpisah, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Soleh menyatakan pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas. “Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, politikus Gerindra Sugiat Santoso menilai bantuan kurban Presiden Prabowo menggunakan dana Banpres bukan hal baru. Istana juga telah buka suara soal sapi kurban dari Presiden yang menggunakan Banpres.



